Dugaan Penggelapan Uang, Dhani Sebut Nama Eddy Rumpoko
Katanya pelapor salah alamat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Usai menjalani pemeriksaan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp200 juta di Mapolda Jatim, musisi sekaligus politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani buka suara. Ia menegaskan bahwa laporan yang dituduhkan kepadanya salah alamat. Ia mengatakan bahwa perkara dengan pelapor bernama Zaini tersebut merupakan urusan perdata, bukan pidana.
1. Bukan Villa melainkan penyewaan band
Dhani menjelaskan bahwa perkara yang terjadi dengan Zaini bermula saat Zaini akan menyewa grup band Dewa melalui mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko. Zaini pun mengirimkan uang muka sesuai kesepakatan yaitu Rp400 juta. Uang ini pun telah diterima oleh Dhani. Namun karena Dewa batal tampil, Zaini menuntut uang tersebut kembali. "Kan ceritanya mau bayar Dewa. Sudah ditransfer tapi Dewanya belum jadi konser ya saya akhirnya ngembalikan tapi akadnya sama Wali Kota Batu Rp400 juta itu," jelasnya.
Baca Juga: Mayoritas Kepala Daerah Dukung Jokowi, Dhani Mengaku Siapkan Rakyat
Baca Juga: Polda Jatim Hadirkan Saksi Ahli, Status Ahmad Dhani Masih Saksi