TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pekik Takbir Warnai Persidangan Perdana Ahmad Dhani

Nota keberatan akan dibacakan Selasa pekan depan

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Pekik takbir mengiringi persidangan politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2). Beberapa orang relawan terlihat mengawal penuh proses sidang Pentolan Grup Band Dewa 19 ini. Bahkan, takbir itu makin keras ketika terdakwa masuk ke dalam mobil tahanan.

Baca Juga: Jalani Sidang Dakwaan, JPU Minta Dhani Dipindah ke Medaeng

1. Didakwa kasus pencemaran nama baik

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Dhani telah menjalani sidang perdana terkait kasus pencemaran nama baik. Dia didakwa bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Ia dianggap membuat video vlog disertai ujaran kebencian dengan sengaja di Hotel Majapahit Surabaya ketika aksi #2019GantiPresiden.

2. Eksepsi akan dibacakan Selasa mendatang

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian Megantara Dhani mengaku akan segera menyiapkan nota keberatan alias eksepsi atas dakwaan tersebut. "Nota keberatan bisa diberikan pada Selasa 12 Februari 2019," kata Hakim Ketua Anton Widyopriyono saat persidangan.

3. Dipinjamkan di Rutan Klas 1 Surabaya

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Saat ini, Dhani telah dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo. Selain berstatus terdakwa, dia adalah tahanan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Dhani divonis bersalah kasus ujaran kebencian. Sehingga, harus dipidana 1,5 tahun dan dipenjara di Rutan Cipinang.

Untuk mempermudah jalannya proses persidangan kasus pencemaran nama baik, maka Dhani dibon tahanan atau dipinjamkan ke Rutan Klas 1 Surabaya.

Baca Juga: Sidang Perdana di PN Surabaya, Dhani Pakai Kaus 'Tahanan Politik'

Berita Terkini Lainnya