Jalani Sidang Dakwaan, JPU Minta Dhani Dipindah ke Medaeng
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Sidang perdana dengan agenda dakwaan terhadap Politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo telah dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang kali ini dipimpin oleh Hakim Ketua Anton Widyopriyono.
1. Dhani tegaskan kondisinya prima sebelum sidang
Sebelum sidang dimulai, Hakim Ketua memastikan bahwa terdakwa bisa mengikuti persidangan hari ini. Dia melontarkan pertanyaan, apakah Dhani dalam kondisi sehat dan bisa mengikuti sidang hingga selesai? "Sehat, bisa," jawab Dhani singkat.
2. Dhani didakwa bersalah kasus pencemaran nama baik
Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Rahmat Hari Basuki membacakan dakwaan bahwa Dhani bersalah telah melakukan pencemaran nama baik. Dia dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Dia terbukti dengan sengaja membuat video vlog di Hotel Majapahit ketika ada aksi #2019GantiPresiden di Surabaya.
3. JPU minta terdakwa dibon tahanan ke Rutan Medaeng
Pihak JPU juga meminta agar Dhani dibon alias dipinjamkan penahanannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang ke Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng Surabaya. Karena Kejati Jatim telah mendapat persetujuan dari Ditjen PAS, Kejari Jakarta Selatan (Jaksel) dan PN Jaksel.
"Mohon izin memindahkan dhani ke Lapas Klas 1 Sby medaeng selama pemeriksaan persidangan selesai. Ditetapkan 31 januari 2019," ujar Rahmat saat persidangan.
4. Disetujui untuk dipindahkan ke Rutan Medaeng
Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua, Anton menyetujui pemindahan sementara penahanan di Rutan Klas 1 Surabaya. Akan tetapi kasus penahanan saat ini merupakan kewenangan PN Jaksel dan Kejari Jaksel karena berbeda kasus. "Namun kami tidak menahan, itu kewenangan PN Jakarta. Ini kejaksaan minta dipindahkan (penahanannya) ke Surabaya. Biar mudah dalam proses persidangan," katanya.
5. Sidang akan dilakukan dua kali dalam seminggu
Untuk mempercepat proses hukum kasus pencemaran nama baik ini, Anton memutuskan bahwa persidangan akan dilakukan dua kali dalam satu pekan. Persidangan pentolan grup band Dewa 19 ini akan digelar pada Selasa dan Kamis. "Supaya cepat selesai," tambahnya.
Untuk diketahui, Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim). Dia terbukti bersalah karena dianggap melontarkan ujaran 'idiot' melalui video vlognya di Hotel Majapahit Surabaya saat peringatan #2019GantiPresiden. Video itu juga diunggah dan viral di media sosial.Karena video tersebut, pentolan grup band Dewa 19 ini pun terjerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga: Sidang Perdana, Ahmad Dhani Diterbangkan ke Surabaya Pagi Ini