RSSA Pastikan Tak Ada Pungutan untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

Malang, IDN Times - Manajemen Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) memastikan tak ada pungutan apapun untuk pasien korban tragedi Stadion Kanjuruhan. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama RSSA, dr Kohar Hari Santoso, Senin (17/10/2022). Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan informasi yang beredar terkait adanya pungutan saat ada pasien tragedi Kanjuruhan yang melakukan pemeriksaan.
1. Sudah ada mekanisme khusus
Kohar menjelaskan bahwa sejauh ini untuk pasien tragedi Kanjuruhan yang sebelumnya sudah pernah memeriksaan diri di RSSA tidak ada pungutan biaya apapun. Sebagaimana komitmen yang sudah disampaikan pemerintah pusat maupun Provinsi Jawa Timur, seluruh pasien tidak ada biaya sepeseepun untuk perawatan.
"Pasien tragedi Kanjuruhan yang sedang dirawat maupun yang sudah pulang tidak ada tarikan biaya. Begitu juga jika nantinya mereka yang rawat jalan melakukan check up kembali. Semuanya gratis sesuai dengan ketetapan dari pemerintah," urainya Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Khofifah Jawab Komnas HAM Soal Perawatan Korban Kanjuruhan
2. Biaya ditanggung sampai sembuh
Pemerintah sendiri berjanji bahwa biaya perawatan pasien ditanggung sampai yang bersangkutan benar-benar sembuh. Untuk itu, Kohar meminta kepada masyarakat terutama korban yang sebelumnya sempat dirawat di RSSA agar tak perlu khawatir.
"Semua ditanggung oleh pemerintah sampai pengobatan selesai," imbuhnya.
3. Pasien baru harus sertakan surat pengantar dari pemerintah daerah
Sementara itu, untuk korban tragedi Kanjuruhan yang sama sekali belum pernah dirawat di RSSA dan hendak melakukan check kesehatan, maka yang bersangkutan harus menyertakan surat pengantar dari otoritas pemerintah daerah. Kohar menyebut bahwa saat ini masa tanggap darurat peristiwa itu sudah selesai pada 8 Oktober. Maka surat pengantar tersebut harus dibawa sebagai bukti bahwa yang bersangkutan memang benar-benar korban tragedi Kanjuruhan.
"Surat pengantar itu untuk memperjelas saja. Jadi jangan kemudian salah persepsi, karena kalau memang benar terkonfirmasi sebagai korban tragedi Kanjuruhan, maka biaya pengobatan gratis," imbuhnya.
4. Kaitan dengan audit anggaran
Kohar menyebut bahwa pemberlakuan persyaratan tersebut berkaitan dengan audit anggaran. Sebab, rumah sakit perlu melakukan laporan pembiayaan pasien kepada pemerintah sebagai penanggung biaya pengobatan. Untuk itu, perlu data rinci agar proses laporan lebih jelas.
"Karena untuk pembiayaan ini diambilkan dari anggaran tak terduga. Maka auditnya harus jelas supaya tidak menimbulkan masalah," pungkasnya.
Baca Juga: Komnas HAM: Korban Luka Kanjuruhan Tak Lagi Dibiayai Pemprov Jatim
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.