Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sah! UMP Jatim 2025 Naik 6,5 Persen

Buruh Jatim tuntut kenaikan UMK hingga 10 persen, Selasa (5/11/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp140.741. Artinya, dari Rp2.165.244,30 menjadi Rp2.305.985.

"Berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur yang sudah bekerja, menghitung baik dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, kami sudah menetapkan UMP Jawa Timur Tahun 2025 nilai persentasenya sesuai kebijakan pusat Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 terkait dengan UMP yaitu 6,5 persen," ujar Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono saat di Grahadi, Rabu (11/12/2024).

Penetapan UMP ini, kata Adhy, akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2025. "Ini akan menjadi patokan nanti mereka di kabupaten/kota untuk menyusun kemudian mengusulkan kepada kita, provinsi," kata Adhy.

Adhy menyampaikan, keputusan kenaikan UMP tahun 2025 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur. 

Keputusan tersebut, lanjutnya, sebagai bentuk perhatian dari pemerintah dalam menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya para pekerja.

"Kami ingin memberikan peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya kaum buruh. Tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan usaha," terang Adhy.

Dalam proses penetapan kenaikan UMP 2025 ini, Adhy memastikan bahwa Pemprov Jatim juga telah melibatkan banyak sekali stakeholders. Termasuk menampung seluruh aspirasi dari pengusaha maupun pekerja.  

Sebelumnya anggota Dewan Pengupahan dari unsur Pekerja mengusulkan besaran nilai UMP Jatim Tahun 2025 dinaikkan sebesar 6,5 persen atau Rp140.741. Dengan demikian usulan besaran UMP Tahun 2025 adalah Rp 2.305.985.

Sementara dari unsur pengusaha merekomendasikan kenaikan UMP tahun 2025 adalah naik sebesar 2,3 persen atau Rp49.800. Jika ditambahkan dengan UMP 2024, usulan UMP 2025 dari pengusaha Rp2.215.044,92.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us