Pemkab Tulungagung Tunggu Juknis Aturan Penjualan LPG 3 Kg

Tulungagung, IDN Times - Perubahan aturan penjualan gas LPG 3 Kg yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat masih belum terasa dampaknya di Tulungagung. Sejumlah pengecer terpantau masih dapat menjual gas LPG 3 Kg ini. Berdasar hasil pantauan tidak ditemukan adanya antrian panjang masyarakat untuk membeli gas elpiji tersebut. Stok ketersediaan juga relatif aman.
1. Lakukan pendataan agen dan pangkalan

Kabag Ekonomi Pemkab Tulungagung, Arif Efendi mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis terkait penjualan gas elpiji subsidi. Hingga saat ini mereka masih melakukan pendataan terkait jumlah agen dan pangkalan gas elpiji. Mereka juga belum mendapat laporan adanya gejolak di masyarakat pasca perubahan aturan pemerintah tersebut.
"Sejauh ini peraturan masih belum ada dampaknya di Tulungagung, kami juga menunggu juknis terkait aturan baru ini," ujarnya, Selasa (4/2/2025).
2. Terdapat 22 agen dan 1.200 pangkalan elpiji

Dari hasil pendataan total terdapat 22 agen gas elpiji di Tulungagung. Mereka menyuplai kebutuhan ke 1.200 pangkalan elpiji. Jumlah tersebut dirasa cukup untuk memenuhi kebutuhan elpiji subsidi untuk masyarakat. Mereka juga menilai kondisi masyarakat relatif stabil dalam menanggapi perubahan peraturan ini.
"Hingga saat ini relatif stabil berdasarkan pantauan kami," tuturnya.
3. Dorong pengecer berubah menjadi pangkalan

Meskipun begitu pihak Pemkab juga mendorong pengecer untuk meningkat menjadi pangkalan. Mereka akan membantu proses peralihan tersebut terutama dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pemkab memfasilitasi pengecer yang bersedia untuk beralih ke pangkalan.
"Sudah kita lakukan sosialisasi ke mereka untuk berubah menjadi pangkalan, yang jelasnya persyaratannya mudah salah satunya memiliki NIB," pungkasnya.