Minyakita Takaran Kurang dari 1 Liter Juga Beredar di Magetan

Magetan, IDN Times – Satgas Pangan Polres Magetan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan melakukan inspeksi mendadak (sidak) peredaran minyak goreng Minyakita di sejumlah pasar tradisional, hari ini Selasa (11/3/2015). Hasilnya cukup mengejutkan, ditemukan berbagai pelanggaran yang merugikan konsumen.
1. Isi kurang dari 1 liter

Sidak dilakukan di Pasar Sayur Magetan, Pasar Gorang Gareng, Pasar Barat, dan Pasar Maospati. Dari pengecekan, ditemukan Minyakita kemasan 1 liter yang ternyata hanya berisi 950 mililiter. Selain itu, harga jualnya di pasaran melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni dijual antara Rp17.000 hingga Rp18.000 per liter.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso mengungkapkan adanya dugaan praktik nakal dalam peredaran Minyakita ini.
"Kami menemukan indikasi bahwa Minyakita ini kemungkinan merupakan minyak goreng curah yang dikemas ulang, karena kualitasnya tidak sesuai standar," jelasnya.
2. Barcode tidak dapat dideteksi

Kecurigaan semakin kuat setelah ditemukan barcode pada kemasan yang tidak dapat terdeteksi, mengindikasikan kemungkinan Minyakita tersebut tidak memiliki izin edar resmi. Bahkan, alamat produsen yang tertera di kemasan diduga palsu.
Lebih lanjut, hasil interogasi kepada para pedagang mengungkap bahwa mereka mendapatkan Minyakita dari sales dengan harga sudah mencapai Rp16.000 per liter. Namun, mereka mengaku tidak mengenal siapa sales tersebut dan tidak memiliki kontak yang jelas.
Sebagai tindak lanjut, Satgas Pangan Polres Magetan bersama instansi terkait akan terus melakukan sidak guna memastikan peredaran Minyakita sesuai regulasi.
3. Polisi buru produsen nakal

Disperindag Magetan berjanji akan memberikan imbauan kepada para pedagang agar mematuhi ketentuan HET. Sementara itu, polisi berencana menyelidiki lebih dalam produsen yang diduga menyalahgunakan merek Minyakita.
AKP Joko Santoso pun mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli Minyakita di pasaran.
"Pastikan kemasan memiliki izin edar resmi dan sesuai standar. Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan kepada pihak berwenang," pungkasnya.