Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

MinyaKita di Ngawi Dijual di Atas HET dan Takaran Kurang

Satgas Pangan bersama DPPTK Ngawi menemukan adanya dugaan kecurangan dalam penjualan minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Besar Ngawi. IDN Times/ Riyanto.

Ngawi, IDN Times – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Ngawi bersama Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) menemukan adanya dugaan kecurangan dalam penjualan minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Besar Ngawi. Tim gabungan mendapati produk tersebut dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan takarannya tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan.

1. Isi tak sampai 1 liter

Satgas Pangan bersama DPPTK Ngawi menemukan adanya dugaan kecurangan dalam penjualan minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Besar Ngawi. IDN Times/ Riyanto.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan, petugas melakukan uji tera terhadap beberapa sampel Minyakita dalam kemasan pouch dan botol yang seharusnya berisi 1 liter. Hasilnya mengejutkan beberapa sampel ternyata memiliki isi yang kurang dari jumlah seharusnya.

"Setelah dilakukan uji tera, memang kami temukan minyak goreng yang tak sesuai takaran. Selisihnya bervariasi,” ujar Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Rabu (12/3/2025).

Tim gabungan menemukan pada uji pertama bahwa Minyakita dalam kemasan pouch hanya berisi 950 mililiter. Temuan ini langsung ditindaklanjuti dengan pencatatan nama dan alamat produsen untuk penyelidikan lebih lanjut. Dugaan kecurangan semakin kuat setelah dua sampel lain juga menunjukkan takaran yang tidak sesuai, yakni 960 mililiter dan 975 mililiter.

2. Harga jual di atas HET

Satgas Pangan bersama DPPTK Ngawi menemukan adanya dugaan kecurangan dalam penjualan minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Besar Ngawi. IDN Times/ Riyanto.

Tak hanya takaran yang kurang, harga jual MinyaKita di Pasar Besar Ngawi juga melebihi HET yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter. Petugas menemukan harga yang dipatok para pedagang berkisar antara Rp17.000 hingga Rp18.000 per liter.

Kapolres Ngawi menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri lebih lanjut, termasuk mengecek distributor yang memasok produk Minyakita ke pasar. "Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk pelaporan lebih lanjut," tambahnya.

Sementara itu, Kepala DPPTK Ngawi, Kusuwati Nilam, menyatakan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk melaporkan temuan ini ke Kementerian Perdagangan.

"Tugas kami hanya melaporkan, sedangkan untuk penindakan merupakan wewenang Kemendag RI,” ungkap Kusuwati.

3. Penyebab Miyakita mahal

Satgas Pangan bersama DPPTK Ngawi menemukan adanya dugaan kecurangan dalam penjualan minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Besar Ngawi. IDN Times/ Riyanto.

Menanggapi harga Minyakita yang dijual di atas HET, Kusuwati menduga hal ini terjadi karena distribusi produk di Kabupaten Ngawi dilakukan melalui sales dari perusahaan produsen Minyakita.

"Kemungkinan besar pengecer mendapat stok dari sales distributor perusahaan, sehingga harga jualnya bisa melampaui HET,” jelasnya.

Dengan adanya temuan ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada saat membeli produk minyak goreng bersubsidi serta melaporkan jika menemukan harga yang tidak sesuai atau dugaan pengurangan takaran.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Riyanto
EditorRiyanto
Follow Us