Sambat UMK 2022, 25 Perusahaan Jatim Ajukan Penangguhan

Permohonan diverifikasi ulang Disnakertrans Jatim

Surabaya, IDN Times - Kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Ring 1 Jawa Timur (Jatim) yang tak sesuai formulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 ternyata membuat sejumlah perusahaan meradang. Perusahaan itu pun mengajukan penangguhan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim.

1. Ada 25 perusahaan ajukan penangguhan

Sambat UMK 2022, 25 Perusahaan Jatim Ajukan PenangguhanIlustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo menyebut ada 25 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Dia mengakui bahwa yang mengajukan itu kebanyakan dari daerah Ring 1 Jatim.

Rinciannya, Kota Surabaya dua 2 perusahaan, Gresik dua perusahaan, Sidoarjo delapan perusahaan, Pasuruan sembilan perusahaan, Mojokerto tiga perusahaan, dan Malang satu perusahaan. Perusahaan-perusahaan ini bergerak di bidang tekstil, klinik swasta, percetakan, konstruksi dan industri alas kaki.

Baca Juga: Daftar UMK 38 Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2022, Surabaya Tertinggi!

2. Perusahaan beralasan kapitalisasi tak cukup bayar sesuai UMK 2022

Sambat UMK 2022, 25 Perusahaan Jatim Ajukan PenangguhanIlustrasi upah. Pixabay.com

Alasan penangguhan yang diajukan, sambung Himawan, karena kapitalisasi perusahaan tidak cukup untuk membayar UMK. Jika keputusan UMK itu dijalankan, maka perusahaan yang mengajukan penangguhan ini terpaksa harus mengurangi tenaga kerja dan akan menggangu produksi.

“Dari pengajuan penangguhan tersebut saat ini masih menunggu keputusan dari Gubernur Jatim,” kata dia.

3. Disnakertrans Jatim lakukan verifikasi terhadap permohonan penangguhan

Sambat UMK 2022, 25 Perusahaan Jatim Ajukan PenangguhanIlustrasi upah, gaji(IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, disnakertrans sendiri akan melakukan verifikasi data permohonan penangguhan UMK tersebut sesuai dengan fakta di perusahaan. “Kami melakukan verifikasi apakah benar permohonan dengan fakta itu nyambung," tegas Himawan.

"Nanti kita beri skoring validitas dari informasi dan kondisi riil, dan nanti Gubernur yang akan mempertimbangkan,” pungkasnya.

Baca Juga: Simalakama Penetapan UMK 2022 di Jatim, Giliran Pengusaha yang Sambat

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya