Malang, IDN Times - Setelah melalui proses panjang dan berliku, kasus pelajar ZA (17) yang bunuh begal akhirnya memasuki tahap akhir. Dalam pembacaan putusan, hakim tunggal Nuny Defiary menyatakan ZA bersalah atas tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.
ZA pun harus menjalani hukuman berupa pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Wajak selama setahun. Namun, bagaimana sebenarnya hukuman yang harus dijalani ZA?