Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Warga Riau yang Bikin Penipuan Online Tas Branded Ditangkap Polisi Malang

ilustrasi penipuan (IDN Times/Sonya Michaella)

Malang, IDN Times - MFH (32) warga Labuh Baru Timur, Kota Pekanbaru, Riau tidak bisa berkutik lagi setelah ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Batu pada Jumat (14/6/2025) malam di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam. Ia merupakan seorang residivis tersangka penipuan melalui media elektronik yang menjerat korban dengan modus lelang tas mewah atau branded lewat live Instagram.

1. Kronologi penipuan lelang online tas branded yang menjebak warga Malang Raya

Penangkapan pelaku penipuan lelang online tas branded. (Dok. Humas Polres Batu)

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menceritakan kalau penangkapan residivis penipuan ini setelah salah satu korban melaporkan kerugiannya ke SPKT Polres Batu. Korban diketahui bernama CDR (39) warga Kota Malang. Korban mengaku tertipu bujuk rayu dan manipulasi melalui media sosial.

"Korban mengikuti lelang tas lewat live Instagram yang diduga palsu. Setelah itu, dia dihubungi oleh akun WhatsApp yang mengaku sebagai pemilik lelang. Pelaku memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang," terangnya pada Kamis (19/6/2025).

Andi mengungkapkan kalau pelaku sempat mengubah nama rekening tujuan dari Angela Marcellina ke Nindi Elesi. Merasa yakin, korban lalu mentransfer uang dalam dua tahap, yakni sebesar Rp20 juta dan Rp16,4 juta, sehingga total kerugian Rp 36,4 juta.

"Setelah uang ditransfer, nomor pelaku tidak bisa dihubungi dan tas tidak pernah dikirim. Ini modus klasik namun dengan kemasan baru lewat live media sosial," bebernya.

2. Saat ditangkap, pelaku mengakui menggunakan uang itu untuk judi online

Penangkapan pelaku penipuan lelang online tas branded. (Dok. Humas Polres Batu)

Pelaku akhirnya bisa ditangkap pada Jumat (14/6/2025) malam di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam. Ia mengaku telah melakukan penipuan dengan modus lelang online tas branded. Pelaku juga mengaku uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online dan membayar cicilan mobil.

"Kami juga mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik rekening yang digunakan sebagai penampungan dana. Karena tersangka memiliki rekening atas nama orang yang berbeda-beda," jelasnya.

3. Tersangka langsung digelandang ke Rutan Polres Batu, terancam hukuman 4 tahun penjara

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka kini sudah diamankan di Polres Batu. Ia akan dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya adalah 4 tahun penjara.

"Ini pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap jual beli melalui media sosial, apalagi melalui akun yang belum terverifikasi. Kita juga tengah mendalami proses penyidikan pelaku karena kuat dugaan ada banyak korban dari aksi pelaku ini," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
IDN Times Hyperlocal
Zumrotul Abidin
IDN Times Hyperlocal
EditorIDN Times Hyperlocal
Follow Us