Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) memastikan telah menerima laporan kasus dugaan penipuan dengan modus dijanjikan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan kerugian mencapai Rp1,5 miliar.
Laporan tersebut dibuat langsung oleh korban yang merupakan warga Desa Sidokare, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Sunarti (58) bersama kuasa hukumnya, Wahyu Priyo Jatmiko. Sementara pihak terlapor ialah warga Bojonegoro, Nanang Dwi Ika Prasetya (27).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya laporan dugaan penipuan ini saat dikonfirmasi IDN Times. Laporan Laporan telah masuk ke Polda Jawa Timur tanggal 23 Oktober 2025.
"Untuk kasus tersebut sudah diterima laporannya," ujarnya, Senin (27/10/2025).
Lebih lanjut, perwira dengan tiga melati emas ini menambahkan bahwa Saat ini, pihaknya melalui Ditreskrimum Polda Jatim telah menindaklanjuti laporan tersebut. "Saat ini dilakukan penyelidikan terkait kasus tersebut," tegas Jules.
Sementara berdasarkan keterangan awal, dugaan penipuan ini dilakukan secara bertahap. Mulanya, korban mencarikan pekerjaan buat anaknya sejak 2022 lalu. Kemudian mendapat tawaran dari pelaku yang mengaku sebagai PNS sekaligus mempunyai kerjaan sampingan sopir tengkulak bawang.
Namun, dua kali penawaran yang diberikan pelaku justru gagal semua. Anak korban tak masuk PNS. Sementara sertifikat rumah, tanah hingga kendaraan terlanjur digadaiakan ke bank. Kepolisian pun masih terus menyelidiki laporan ini.
