Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Wabup Bojonegoro Kaget Kasus Ujaran Kebencian Dihentikan Polda Jatim
Wabup Bojonegoro, Budi Irawanto (kiri) bersama pengurus DPD PDIP Jatim, Senin (27/9/2021). Dok. Ist.

Bojonegoro, IDN Times - Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto angkat bicara terkait dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah. Kasus yang ia laporkan tersebut resmi dihentikan oleh Direskrimsus Polda Jatim. Menurut Budi, kasus perseturuan antara dirinya dengan Bupati Anna Mu'awwanah tersebut hingga sampai saat ini belum ia cabut.

"Belum saya cabut laporannya tapi kasusnya sudah dihentikan," kata Budi, Kamis (3/2/2022).

1. Budi belum menerima surat penghentian penyidikan dari Polda Jatim

Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto. Dok Instagram budiirawanto.bjn

Budi sendiri mengaku hingga kini belum menerima surat resmi penghentian penyelidikan laporan dari Polda Jatim. "Jujur sampai sekarang kami malah belum melihat suratnya dan isinya seperti apa? Wong suratnya aja tidak dikirim ke pada saya," ujarnya. Budi mengatakan bahwa ia tahu adanya penghentian penyidikan ini justru dari media.

Setelah mengetahui penyelidikan dugaan kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan rivalnya itu dihentikan oleh Polda Jatim ia pun merasa kaget. Budi menjelaskan, selama proses penyelidikan perkara yang diambil alih Polda Jatim, dirinya hanya sekali dipanggil ke Mapolda untuk memberikan kesaksian.

"Ya terus terang saja saya kaget, pas mengetahui kalau kasus ini dihentikan, padahal saya baru sekali dipanggil untuk memberikan kesaksian di Polda," terangnya.

2. Kasus dugaan ujaran kebencian itu dilaporkan Budi pada 9 September 2021 lalu

Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto. Dok Instagram budiirawanto.bjn

Kasus dugaan ujaran kebencian itu sendiri dilaporkan oleh Budi Irawanto pada 9 September 2021, lalu di Mapolres Bojonegoro. Ia melampirkan beberapa alat bukti seperti transkrip percakapan di salah satu grup WhatsApp jurnalis. Alasan laporan yang ia buat kepada orang nomor satu di Bumi Anglingdarma tersebut karena Anna Mu'awanah dianggap membuat tulisan yang menyudutkan dia dan keluarganya.

3. Polda menyebut tak menemukan unsur pidana

Wabup Bojonegoro, Budi Irawanto (kiri) bersama pengurus DPD PDIP Jatim, Senin (27/9/2021). Dok. Ist.

Penyidik dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah memeriksa sembilan saksi dan tiga saksi ahli dalam penyelidikan kasus ini. Dari pemeriksaan tersebut, kasus ini dinilai tak memenuhi unsur pidana.

"Sudah kami putuskan untuk hasil penyelidikan dihentikan karena tidak ada unsur pidana," ujar Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy, Kamis (3/2/2022).

Curated For You

Editorial Team

EditorImron

Related Article