Malang, IDN Times - Kuasa Hukum Devi Athok sekaligus Ketua Tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan (TATAK), Imam Hidayat kecewa berat dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim sodang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (09/03/2023). Pada sidang hari ini, hakim menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kepada eks Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, dan penjara 1 tahun kepada eks Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Imam menyatakan sejak awal ia sudah merasa sinis dengan jalannya sidang Laporan Model A Tragedi Kanjuruhan ini. Apalagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memberikan tuntunan ringan kepada kelima terdakwa.