Mojokerto, IDN Times - Seorang perempuan di Mojokerto viral setelah menoyor kepala anak-anak sambil marah-marah. Kini, perempuan tersebut telah ditangkap polisi.
Perempuan itu berinisal IM (28) warga Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Dalam video yang beredar, IM nampak memaki pengendara sepeda motor N Max yang sedang membawa anak. Terlihat, beberapa kali IM menoyor kepala anak pengendara motor.
IM ditangkap polisi usai dilaporkan oleh Lutviana Indriana (33), yang merupakan pengendara motor. Lutviana mengatakan, kejadian itu terjadi pada Selasa (14/4/2026) lalu ketika dirinya pulang menjemput sang anak sekolah.
Saat itu, Lutviana sedang mengendarai sepeda motor bersama sang anak dan melintas di Simpang Empat Sekar Sari menuju Jalan Empunala melalui Jalan Gajah Mada dari arah selatan. Ia yang berada di lajur kanan, berbelok ke kanan menyalakan lampu sein.
Mobil yang dikendarai IM berjalan beriringan dengan kendaraan Lutviana. Tiba-tiba kendaraan IM dengan nomor polisi S1223VH itu lansung memotong jalur.
IM lantas berhenti mendadak di depan motor Lutviana. Perempuan itu turun dari mobil lalu marah-marah. Bahkan, dalam rekaman yang beredar, IM terlihat beberapa kali membentak Lutviana hingga menoyor kepala anaknya. "Saya dicolok, helm saya dipukul dua kali. Kepala anak saya juga ditoyor. Kunci motor saya juga diambil," ujarnya, Senin (20/4/2026).
Lutviana berulang kali minta maaf kepada IM, tetapi hal itu tak membuat IM berhenti memaki. Beberapa juru parkir dan pengemudi ojek online yang berada di lokasi berusaha melerai. "Saya sudah berulang kali minta maaf," ucap Lutviana.
Atas peristiwa itu, Lutviana kemudian melaporkan IM ke polisi pada Jumat (17/4/2026). Tak berselang lama, IM pun ditangkap, Sabtu (18/4/2026).
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan membenarkan penangkapan IM. IM sempat kabur ke rumah saudaranya yang berada di Pasuruan. "Takut dan kejadiannya jadi ramai begini, terlapor pergi ke rumah kerabatnya di Pasuruan untuk menenangkan diri," tuturnya.
Polisi kemudian memfasilitasi kedua belah pihak untuk mediasi. Meski sudah saling memaafkan, laporan belum dicabut, sehingga proses hukum masih berlanjut
