Viral Mahasiswa di Malang Bisnis Prostitusi di Kontrakan

- Kronologi penggerebekan rumah kontrakan di Malang yang menjalankan bisnis prostitusi oleh polisi, TNI, dan warga sipil.
- Mahasiswa asal Boyolali ditetapkan sebagai tersangka penyedia tempat prostitusi dengan barang bukti yang menguatkan dugaan praktik prostitusi daring.
- Polisi masih menyelidiki kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik prostitusi daring itu.
Malang, IDN Times - Media sosial dihebohkan dengan penggerebekan salah satu rumah kontrakan di Jalan Rogonoto, Dusun Kebonagung, Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang oleh Polisi, TNI, Satpol PP, dan warga sipil. Di lokasi rumah kontrakan itu diduga terjadi praktik prostitusi terselubung.
1. Kronologi penggerebekan salah satu rumah kontrakan yang menjalankan bisnis prostitusi

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menceritakan kalau kejadian ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut pada Senin (27/10/2025) malam. Petugas Unit Reskrim Polres Malang dan Polsek Singosari yang datang ke lokasi menemukan beberapa perempuan muda yang diduga dijajakan untuk pria hidung belang.
Bambang menjelaskan kalau polisi juga menetapkan seorang pria berinisial FFA (23) yang merupakan mahasiswa asal Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah sebagai tersangka penyedia tempat prostitusi. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya praktik prostitusi daring atau Open BO melalui aplikasi perpesanan.
"Dari hasil pemeriksaan, rumah kontrakan itu disediakan oleh tersangka sebagai tempat praktik prostitusi. Ia memfasilitasi transaksi yang dilakukan melalui aplikasi, kemudian menerima uang sewa tempat dari pengguna jasa," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (29/10/2025).
2. FFA tudak bisa mengelak saat tertangkap basah

Bambang menjelaskan kalau praktik tersebut terungkap setelah polisi menelusuri laporan warga yang resah dengan keluar masuknya orang tak dikenal di lokasi itu. Saat digerebek, tersangka tidak bisa mengelak dan langsung diamankan bersama barang bukti.
"Saat ini tersangka FFA telah ditahan, proses penyidikan telah berjalan. Ia dikenakan pasal tentang penyedia tempat prostitusi atau Pasal 296 KUHP," tegasnya.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya seprei, bantal, tisu basah, pantyliner, dua botol minuman beralkohol, dan uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi sewa tempat.
3. Polisi masih terus menyelidiki kasus ini

Lebih lanjut, Bambang mengatakan kalau penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik prostitusi daring itu. Masyarakat diminta melapor jika menemukan kegiatan mencurigakan.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat atau mengkoordinir aktivitas ini," pungkasnya.

















