Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Usai Risma, Mantan Wali Kota Surabaya Dipanggil Kejati Pekan Depan

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Kejati Jatim telah memeriksa Wali Kota, Tri Rismaharini dan Ketua DPRD Surabaya, Armuji, sebagai saksi kasus mega korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) oleh PT YEKAPE, Kamis (20/6). Rencananya, Kejati kembali akan memanggil beberapa saksi lain secara maraton pekan depan. Salah satunya, Mantan Wali Kota Surabaya, Bambang DH.

1. Ada 8 saksi yang dipanggil pekan depan, termasuk Bambang DH

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, ada sekitar 8 orang saksi yang dipanggil terkait kasus YKP. Ia menyebut ada mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH hingga perwakilan YKP, Suhartono.

"Minggu depan ada sekitar 8, Bambang DH, Suhartono yang YKP, dari keuangan YKP, mulai Senin, Selasa Rabu, Kamis," ujarnya, Jumat (21/6).

2. Keterangan Bambang DH penting karena dianggap tahu soal YKP

IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Pemanggilan Bambang DH, lanjut Didik, sangat penting. Karena dia dinilai tahu banyak tentang YKP, mengingat putusnya kerjasama pemkot dengan YKP terjadi saat Bambang DH menjabat.

"Beliau sebagai walikota pengganti Pak Sunarto, itu kan minimal banyak pengetahuan tentang perjalanan YKP. Mulai cerainya YKP dengan pemkot. Tahu banyak," kata Didik.

3. Keterangan Risma tambah alat bukti

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Didik sendiri mengaku bahwa keterangan Risma sangat membantu penyidikan yang dilakukan Kejati Jatim. "Menambah alat bukti, tambahan saksi, mendukung," ucapnya.

Tak hanya itu, Kejati juga telah meminta agar dugaan korupsi yang dilakukan PT YEKAPE dihitung kembali. "Kita juga sudah ke PPATK, BPKP sudah jawaban siap bantu. Siap ikut mengaudit," terang Didik.

4. Kasus mulai mencuat 2012

Sebelumnya, kasus korupsi YKP dan PT YEKAPE pernah beberapa kali mencuat. Di tahun 2012, DPRD Kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD. Saat itu Pansus hak angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya, karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak.

Berdasarkan dokumen, Didik membeberkan YKP dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah atau surat ijo berasal dari Pemkot. Tahun 1971 juga ada suntikan modal Rp15 juta dari Pemkot.

Bukti YKP merupakan milik Pemkot, terbukti sejak berdiri, Ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya. Hingga tahun 1999, YKP dijabat Walikota Sunarto. 

Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah yang menyebut Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 Wali kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua. 

Pada tahun 2002, wali kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum memisahkan diri dari Pemkot.

"Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah," kata Didik.

Didik menyebut kasus korupsi YKP merupakan kasus terbesar yang pernah ditangani Kejati. "Ini korupsi yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Ini rekor terbesar," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us