Tulungagung, IDN Times- Satpol PP Tulungagung mengenakan sanksi denda terhadap pemilik Waterpark Singapura Paradise Night, dalam kasus video pesta perayaan ulang tahun. Sanksi denda juga diberikan kepada pemilik hajatan pesta tersebut.
Mereka dinilai melanggar Peraturan Bupati tentang pembatasan kegiatan masyarakat yang berlaku selama masa pandemik ini. Selain itu, Satpol PP juga akan memberikan sanksi terhadap tamu undangan yang hadir namun tak mengenakan masker.