Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Trans Jatim Terancam Berhenti 2026, Dana PKB Bisa Jadi Solusi

Kru bus Trans Jatim. Dok. Dishub Jatim
Kru bus Trans Jatim. Dok. Dishub Jatim
Intinya sih...
  • Program Bus Trans Jatim terancam berhenti 2026 karena kekurangan anggaran sekitar Rp100 miliar, membuat operasional berpotensi hanya bertahan sampai Juni atau Juli 2026.
  • Pemerintah provinsi dapat mengoptimalkan alokasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai sumber pembiayaan layanan transportasi publik sesuai PP Nomor 35 Tahun 2023.
  • Langkah pembiayaan dari PKB dianggap lebih tepat daripada menaikkan tarif atau mengurangi subsidi karena dapat mempengaruhi kondisi sosial masyarakat dan menjaga layanan publik tetap terjangkau.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Program transportasi publik Bus Trans Jatim terancam tidak beroperasi penuh hingga akhir tahun 2026 karena kekurangan anggaran. Kebutuhan dana operasional untuk menjaga 7 koridor yang berjalan serta rencana perluasan layanan mencapai sekitar Rp260 miliar, namun pagu anggaran yang tersedia baru sekitar Rp160 miliar. Kekurangan Rp100 miliar itu disebut berpotensi membuat operasional berhenti pada pertengahan tahun mendatang.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Khusnul Arif, menegaskan bahwa layanan Trans Jatim tidak boleh terhenti karena program ini terbukti memberi manfaat langsung bagi masyarakat, terutama pekerja harian, pelajar, hingga kelompok rentan yang membutuhkan transportasi murah dan terjangkau. “Kalau tidak ada solusi, layanan Trans Jatim berpotensi hanya mampu bertahan sampai Juni atau Juli 2026,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).

Menurutnya, solusi pembiayaan sebenarnya tersedia dan sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Pemerintah provinsi dapat mengoptimalkan alokasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai sumber pembiayaan layanan transportasi publik. Hal tersebut merujuk pada PP Nomor 35 Tahun 2023 yang mengatur bahwa minimal 10 persen penerimaan PKB dialokasikan untuk pembangunan jalan dan moda transportasi umum.

“Ini yang akan kita dorong di dalam Perda. Ada dasar hukumnya. Artinya pembiayaan layanan seperti Trans Jatim bisa diperkuat dari PKB. Karena transportasi publik itu bagian dari layanan wajib pemerintah daerah,” tegas Khusnul.

Ia menilai langkah ini lebih tepat dibanding opsi menaikkan tarif atau mengurangi subsidi, karena bisa berdampak langsung terhadap kondisi sosial masyarakat. Trans Jatim dengan tarif Rp5.000 dinilai sangat membantu daya beli rakyat dan pengurangan subsidi akan memunculkan persepsi pemerintah tidak berpihak kepada publik. “Kita harus menjaga agar layanan publik tetap hadir dan terjangkau,” katanya.

Khusnul juga menyoroti adanya dana kas daerah yang mengendap sebagaimana sebelumnya disebutkan mencapai Rp6,8 triliun. Menurutnya, optimalisasi fiskal dapat dilakukan tanpa menghambat proses pemerintahan atau belanja wajib. “Angka Rp260 miliar itu sebenarnya tidak besar jika dibanding dana yang mengendap. Yang penting tata kelolanya sesuai mekanisme keuangan daerah,” ungkapnya.

DPRD dan Pemprov Jatim kini masuk pada fase penyusunan Peraturan Daerah mengenai keberlanjutan layanan transportasi publik yang salah satu poin utamanya memastikan kepastian pendanaan jangka panjang melalui skema PKB.

“Tujuan akhirnya sederhana: memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses mobilitas yang aman, layak, dan terjangkau. Transportasi publik bukan soal kendaraan, tapi tentang mobilitas sosial,” pungkas Khusnul.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Musim Hujan Datang Lebih Cepat, Pemkot Surabaya Gencarkan PSN DBD

29 Okt 2025, 17:14 WIBNews