Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tersangka pembunuban mutilasi, Dwi Bagus Martono. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
  • Polisi mengungkap Tono sempat membeli drum dan cairan kimia sebagai alternatif untuk menghilangkan jasad DH dan AG, namun rencana perendaman itu tidak dijalankan.

  • Dari pemeriksaan ponsel, penyidik menemukan Tono mempelajari penggunaan zat kimia melalui ChatGPT serta mencari teknik mencekik, jenis mesin, dan skenario menghadapi pemeriksaan polisi.

  • Pembunuhan terjadi di Madiun pada September 2026; jasad korban diduga dibakar, sisa tulangnya digiling lalu dibuang ke Sungai Winongo. Tono ditangkap 25 Oktober 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
sekitar satu minggu sebelum kejadian

Tono merencanakan pembunuhan terhadap DH. Polisi menemukan riwayat pencarian tentang teknik mencekik, mesin, dan skenario menghadapi pemeriksaan.

September 2026

DH dan AG dibunuh di Kota Madiun. Tersangka diduga membakar jasad, menghancurkan sisa tulang dengan mesin penggiling, lalu membuangnya ke Sungai Winongo.

25 Oktober 2026

Tono ditangkap di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Polisi kemudian menemukan fragmen tulang manusia untuk pemeriksaan forensik dan DNA.

4 November 2026

Polisi mengungkap Tono sempat membeli drum dan cairan kimia sebagai alternatif untuk merendam jasad korban. Rencana itu tidak terlaksana karena tersangka akhirnya memilih membakar jasad.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polisi mengungkap Dwi Bagus Martono alias Tono diduga menyiapkan drum dan cairan kimia sebagai alternatif menghilangkan jasad DH dan AG, sebelum diduga membakar serta menghancurkan sisa tulang dengan mesin penggiling.
  • Who?
    Dwi Bagus Martono (40) alias Tono merupakan tersangka; korban adalah DH (30) dan anaknya, AG (4). Penyidikan ditangani Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, termasuk AKBP Arbaridi Jumhur.
  • Where?
    Pembunuhan terjadi di Kota Madiun. Sisa tulang diduga dibuang ke Sungai Winongo. Tono ditangkap di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Keterangan disampaikan di RS Bhayangkara Polda Jawa Timur.
  • When?
    Pembunuhan terjadi pada September 2026. Tono ditangkap pada 25 Oktober 2026. Temuan mengenai drum dan cairan kimia disampaikan polisi pada Rabu, 4 November 2026.
  • Why?
    Menurut temuan penyidik, drum dan cairan kimia dibeli sebagai alternatif rencana untuk menghilangkan jasad korban. Motif pembunuhan terhadap DH dan AG hingga saat ini belum ada keterangan resmi dalam informasi yang tersedia.
  • How?
    Polisi menemukan rencana tersebut melalui pemeriksaan alat komunikasi Tono. Tersangka diduga mempelajari penggunaan zat kimia, membeli drum dan cairan, tetapi rencana perendaman tidak terlaksana; jasad diduga dibakar, lalu sisa tulang digiling dan dibuang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Tono diduga membunuh DH dan anaknya, AG, di Madiun. Polisi bilang Tono sempat membeli drum dan cairan kimia. Ia mau memakai itu untuk menghilangkan jasad, tapi tidak jadi. Polisi menemukan hal ini dari telepon Tono. Sekarang Tono sudah ditangkap, dan polisi masih memeriksa tulang serta DNA.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di tengah beratnya perkara ini, penyidikan menunjukkan kerja yang teliti melalui pemeriksaan alat komunikasi, penelusuran pembelian barang, serta pengumpulan fragmen tulang untuk uji forensik dan DNA. Penangkapan tersangka dan pengembangan bukti secara bertahap mencerminkan upaya aparat membangun gambaran kejadian berdasarkan temuan yang dapat diperiksa.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Dwi Bagus Martono (40) alias Tono, tersangka pembunuhan mutilasi terhadap DH (30) dan anaknya, AG (4), ternyata sempat menyiapkan cara lain untuk menghilangkan jasad kedua korban. Tak hanya dibakar tersangka juga sempat berencana merendam jasad menggunakan cairan kimia di dalam drum. Namun akhirnya Tono memilih menghancurkan korbannya menggunakan mesin penggiling,

Temuan baru itu terungkap setelah penyidik memeriksa alat komunikasi milik Tono. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengatakan tersangka sempat membeli drum dan cairan kimia untuk menjalankan rencana tersebut.

“Ada lagi temuan di alat komunikasi terkait dia membeli drum. Drum itu untuk alternatif. Selain dibakar, tadinya tersangka mau difermentasi, direndam dengan larutan kimia. Namun, itu tidak terlaksana dan akhirnya dibakar,” ungkap Jumhur saat di RS Bhayangkara Polda Jatim, Rabu (4/11/2026).

Jumhur menyebut rencana penggunaan cairan kimia tersebut juga dipelajari tersangka melalui ChatGPT. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tono mempelajari berbagai kemungkinan cara untuk menghancurkan jasad korban, termasuk penggunaan zat kimia.

“Semua dipelajari, termasuk penggunaan zat kimia. Semua dipelajari,” katanya.

Polisi juga mengonfirmasi bahwa tersangka telah membeli cairan kimia dan menyiapkan satu drum. Namun, rencana perendaman jasad tersebut tidak jadi dilakukan.

Ketika ditanya apakah rencana itu terinspirasi kasus pembunuhan jurnalis Arab Saudi, Jamal Khashoggi, di Turki pada 2018, Jumhur belum bisa memastikannya. Ia menyebut dugaan tersebut masih akan ditanyakan lebih lanjut kepada tersangka.

"Sepertinya ya, tapi nanti saya tanyakan," kata Jumhur.

Kasus Khashoggi memang pernah diwarnai dugaan penggunaan bahan kimia untuk menghilangkan jasadnya setelah dibunuh dan dimutilasi di Konsulat Arab Saudi di Istanbul pada 2 Oktober 2018. Namun, dugaan pelarutan jasad menggunakan asam saat itu menjadi salah satu teori yang diberitakan, bukan fakta yang telah dipastikan melalui bukti forensik terbuka.

Sebelumnya, penyidik mengungkap Tono telah merencanakan pembunuhan terhadap DH sekitar satu minggu sebelum kejadian. Dari pemeriksaan telepon genggam, polisi menemukan riwayat pencarian mengenai teknik mencekik, berbagai jenis mesin, hingga skenario jawaban untuk mengantisipasi pemeriksaan polisi.

Pembunuhan terhadap DH dan AG terjadi di Kota Madiun pada September 2026. Setelah menghabisi kedua korban, tersangka diduga membakar jasad mereka. Sisa tulang kemudian dipotong dan dihancurkan menggunakan mesin penggiling sebelum dibuang ke Sungai Winongo.

Tono ditangkap di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, pada 25 Oktober 2026. Dalam pengembangan penyidikan, polisi menemukan sejumlah fragmen tulang manusia yang kemudian diperiksa secara forensik dan DNA.

Curated For You

Editorial Team

Related Article