Surabaya, IDN Times - Dwi Bagus Martono (40) alias Tono, tersangka pembunuhan mutilasi terhadap DH (30) dan anaknya, AG (4), ternyata sempat menyiapkan cara lain untuk menghilangkan jasad kedua korban. Tak hanya dibakar tersangka juga sempat berencana merendam jasad menggunakan cairan kimia di dalam drum. Namun akhirnya Tono memilih menghancurkan korbannya menggunakan mesin penggiling,
Temuan baru itu terungkap setelah penyidik memeriksa alat komunikasi milik Tono. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengatakan tersangka sempat membeli drum dan cairan kimia untuk menjalankan rencana tersebut.
“Ada lagi temuan di alat komunikasi terkait dia membeli drum. Drum itu untuk alternatif. Selain dibakar, tadinya tersangka mau difermentasi, direndam dengan larutan kimia. Namun, itu tidak terlaksana dan akhirnya dibakar,” ungkap Jumhur saat di RS Bhayangkara Polda Jatim, Rabu (4/11/2026).
Jumhur menyebut rencana penggunaan cairan kimia tersebut juga dipelajari tersangka melalui ChatGPT. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tono mempelajari berbagai kemungkinan cara untuk menghancurkan jasad korban, termasuk penggunaan zat kimia.
“Semua dipelajari, termasuk penggunaan zat kimia. Semua dipelajari,” katanya.
Polisi juga mengonfirmasi bahwa tersangka telah membeli cairan kimia dan menyiapkan satu drum. Namun, rencana perendaman jasad tersebut tidak jadi dilakukan.
Ketika ditanya apakah rencana itu terinspirasi kasus pembunuhan jurnalis Arab Saudi, Jamal Khashoggi, di Turki pada 2018, Jumhur belum bisa memastikannya. Ia menyebut dugaan tersebut masih akan ditanyakan lebih lanjut kepada tersangka.
"Sepertinya ya, tapi nanti saya tanyakan," kata Jumhur.
Kasus Khashoggi memang pernah diwarnai dugaan penggunaan bahan kimia untuk menghilangkan jasadnya setelah dibunuh dan dimutilasi di Konsulat Arab Saudi di Istanbul pada 2 Oktober 2018. Namun, dugaan pelarutan jasad menggunakan asam saat itu menjadi salah satu teori yang diberitakan, bukan fakta yang telah dipastikan melalui bukti forensik terbuka.
Sebelumnya, penyidik mengungkap Tono telah merencanakan pembunuhan terhadap DH sekitar satu minggu sebelum kejadian. Dari pemeriksaan telepon genggam, polisi menemukan riwayat pencarian mengenai teknik mencekik, berbagai jenis mesin, hingga skenario jawaban untuk mengantisipasi pemeriksaan polisi.
Pembunuhan terhadap DH dan AG terjadi di Kota Madiun pada September 2026. Setelah menghabisi kedua korban, tersangka diduga membakar jasad mereka. Sisa tulang kemudian dipotong dan dihancurkan menggunakan mesin penggiling sebelum dibuang ke Sungai Winongo.
Tono ditangkap di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, pada 25 Oktober 2026. Dalam pengembangan penyidikan, polisi menemukan sejumlah fragmen tulang manusia yang kemudian diperiksa secara forensik dan DNA.