Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tolak RUU Penyiaran, IJTI Surabaya Gelar Aksi Teatrikal

Aksi teatrikal dilakukan IJTI Surabaya tolak RUU Penyiaran. Dok. IJTI Surabaya.

Surabaya, IDN Times - Aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran terus terjadi di Surabaya. Kali ini, penolakan itu disuarakan oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTT) Koordinator Daerah (Korda) Surabaya, Rabu (29/5/2024).

Aksi diawali dengan para massa berjalan mundur saat menuju Taman Apsari depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, sebagai lokasi penyampaian aspirasi yang ditujukan kepada DPR RI yang menginisiasi RUU Penyiaran tersebut.

Ketua IJTI Korda Surabaya Falentinus Hartayan mengatakan, aksi berjalan mundur dilakukan untuk menggambarkan bahwa sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran yang disusun DPR RI untuk menggantikan UU RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran adalah kemunduran bagi kemerdekaan pers Indonesia.

"Karena beberapa pasal di RUU Penyaran bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers" ujarnya saat dikonfirmasi di sela aksi, Rabu.

Falen--sapaan akrabnya- mencontohkan, Pasal BA huruf (q) dan Pasal 42 Ayat 2 RUU Penyiaran tentang penyelesaian sengketa jutnalistik khusus di bidang penyiaran oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Dua pasal RULI Penyiaran ini bertentangan dengan ULJ Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang telah mengatur bahwa sengketa jurnalitsik diselesaikan oleh Dewan Pers" katanya.

IJTI Korda Surabaya juga menyoroti Pasal 508, Ayat 2 huruf (c) RUU Penyiaran yang melarang penyiaran eksklusif jumalistik investigasi.

Menyikapi pasal yang dinilai membungkam kemerdekaan pers ini, IJTI Korda Surabaya menggelar teatrikal dengan menampilkan seorang jurnalis di dalam terali besi dengan kedua tangannya dirantai. Kemudian ditarik serta diseret paksa oleh dua orang berpakaian jas sembari berupaya membungkam mulut sang jurnalis menggunakan lakban.

Dalam orasinya, IJTI Korda Surabaya menyampaikan tiga pemyataan sikap Pertama, agar seluruh pasar bermasalah yang mengancam kemerdekaan pers dibatalkan. Kedua agar melibatkan Dewan Pers dan Masyarakat Pers dalam pembahasan RUU Panyaman. Ketiga, mendesak pemerintah mengembalikan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi

"Ini penyampaian sikap dan kami, IJTI Korda Surabaya, secara terbuka untuk diketahu masyarakat Intinya kami tidak ingin DPR RI mengesahkan RUU Penyiaran dengan gegabah karena ada beberapa pasal bermasalah yang mengancam kemerdekaan pers," tegas Falen, yang juga jurnalis Metro TV ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us