Probolinggo, IDN Times – Sebanyak tujuh orang di Probolinggo ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU untuk ditimbun dan diduga akan dijual kembali. Tak tanggung-tanggung, BBM yang ditimbun mencapai 1.575 liter.
Kapolres Probolinggo, AKBP M.Wahyudin Latif mengatakan, lima pelaku itu adalah YP (30), JE (30), NH (41), JM (39), AU (30), LF (32), dan AF (26). Mereka ditangkap dari beberapa lokasi yang berbeda. "Kami temukan empat lokasi yang digunakan sebagai praktik ilegal terkait BBM Subsidi jenis Pertalite," ujar Latif.
Latif mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat anggota polisi melakukan patroli rutin. Petugas mendapati adanya aktivitas mencurigakan, berupa pemindahan BBM jenis pertalite dari kendaraan ke dalam jerigen.
"Saat itu petugas mendapati para pelaku tengah memindahkan BBM jenis Pertalite dari tangki kendaraan ke dalam jerigen menggunakan pompa elektrik yang telah disiapkan sebelumnya," terang Latif.
Polisi kemudian menelusuri temuan tersebut. Hasilnya polisi menyita barang bukti berupa 45 jerigen berisi Pertalite dengan total sekitar 1.575 liter, 26 jerigen kosong, 20 barcode BBM, dua pelat nomor kendaraan, 46 stiker pelat nomor, satu pompa elektrik, lima selang plastik, serta tujuh unit mobil.
"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui memperoleh BBM jenis Pertalite dengan cara membeli di SPBU menggunakan barcode yang telah disiapkan," terang AKBP Latif.
Setelah pengisian, mereka berhenti di lokasi sepi untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken menggunakan selang dan pompa elektrik. Selanjutnya, para pelaku kembali membeli BBM di SPBU lain dengan menggunakan barcode berbeda yang disesuaikan dengan pelat nomor kendaraan.
Saat ini, para pelaku telah mendekam di Mapolres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polres Probolinggo mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan sekitar, demi menjaga keadilan distribusi dan kepentingan bersama.
