Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terus Bertambah, Bawaslu Kabupaten Malang Terima 11 Aduan

ilustrasi pemilu (dok. IDN Times/ Agung Sedana)

Malang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang telah menerima 11 aduan per Rabu lalu (30/10/2024) terkait dugaan pelanggaran dalam proses Pilkada. Pilkada Kabupaten Malang 2024 sendiri diikuti oleh dua pasangan calon (Paslon) Bupati, yaitu pasangan nomor urut 01, H M. Sanusi-Lathifah Shohib (SaLaf) dan pasangan nomor urut 02 Gunawan HS-dr. Umar Usman (GUS).

1. Ada Kades yang diduga menginisiasi penggalangan dukungan

Ilustrasi pemilu/ kampanye. (FOTO: IDN Times/ Agung Sedana)

Aduan terbaru soal Pilkada Kabupaten Malang 2024 yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Malang terkait dugaan seorang Kepala Desa (Kades) yang mendukung salah satu paslon Bupati. Menurut penuturan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah, hal tersebut diadukan pada tanggal (22/10/2024) lalu. 

"Ada video Kades di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang yang memengaruhi beberapa warga untuk mengarahkan dukungan ke salah satu paslon," tutur Allam, Senin, (4/11/2024)

2. Bawaslu panggil orang yang terlibat

ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Kendati demikian, Allam menuturkan bahwa dalam video yang beredar tidak secara gamblang terdapat galangan dukungan kepada salah satu paslon. Namun, beberapa orang di sekitarnya tampak mengeluarkan gestur yang mengarah dukungan kepada salah satu paslon.

"Perkara tersebut masih dalam pendalaman, sejauh ini Bawaslu sudah memanggil beberapa pihak yang hadir dalam acara tersebut. Total sudah tujuh orang yang dipanggil," tambah Allam.

 

3. Terdapat pelanggaran lain yang diadukan ke Bawaslu Kabupaten Malang

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain itu, juga terdapat aduan lain, yakni mengenai politik uang, perusakan Alat Peraga Kampanye (APK), dan keterlibatan anak di bawah umur untuk kampanye. Juga terdapat aduan berupa pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), serta keterlibatan pejabat publik dalam menggalang dan memberikan dukungan kepada salah satu paslon.

Untuk pelanggaran seperti penempatan APK di tempat yang tidak sesuai, Allam mengaku terus memantaunya. Hasilnya, terdapat temuan 3.886 APK yang dipaku di pohon, menempel di tiang telepon dan listrik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ahnaf Lentera Jagad
EditorAhnaf Lentera Jagad
Follow Us