Jember, IDN Times - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan RH, Dosen Universitas Jember kepada anak di bawah umur memasuki babak baru. Polres Jember akhirnya menahan RH di Lapas Kelas II A Jember.
RH telah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 April lalu, dan untuk pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka di Polres hingga Rabu malam, (5/5/2021).
"Untuk tersangka kemarin sudah kita amankan, dan oleh Satreskrim dilakukan penahanan," ujar Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat menggelar pers rilis di Polres Jember, Kamis (6/5/2021).