Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tersangka Mutilasi Ngawi Didiagnosis Psikopat Narsistik

RTH alias A, pelaku mutilasi terhadap perempuan berinisial UK (29). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Timur merilis hasil pemeriksaan psikologi terhadap Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) yang merupakan tersangka kasus mutilasi terhadap Uswatun Khasanah (29) perempuan yang jasadnya diletakkan dalam koper merah di Ngawi. Hasilnya, Antok didiagnosis Psikopat Narsistik.  

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, psikolog forensik telah melakukan pemeriksaan terhadap Antok. Hasil pemeriksaan oleh psikolog forensik tersebut, Antok didiagnosis psikopat narsistik.

“Didapati hasil dari tes psikologi ini oleh psikolog forensik antara lain termasuk dalam golongan psikopat narsistik,” kata Farman di Mapolda Jatim, Senin (3/2/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, ciri-ciri psikopat narsistik oleh Antok ditandai dengan sifat anti-sosial dan kurangnya rasa iba. Namun, lebih jelas akan dijelaskan secara detail oleh psikolog.

“Psikopat ini pada saat melakukan (tindakan kejahatan), dia anti-sosial, tidak punya perasaan iba terhadap korban apabila sudah merasa ketersinggungan. Intinya, emosinya meledak-ledak dan keibaannya kurang,” ujarnya.

Diketahui, Polda Jatim melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada Antok. Pasalnya, dalam rekaman CCTV yang beredar Antok menunjukkan sikap yang tenang saat membawa jasad korban di dalam koper. 

Sebelumnya, peristiwa pembunuhan dan mutilasi ini terungkap setelah ditemukan koper merah di Ngawi yang berisi jasad Manusia. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, pelaku akhirnya menangkap Antok yang merupakan kekasih korban. 

Hasil pemeriksaan terhadap Antok, pembunuhan terjadi pada Minggu (19/1/2025) di sebuah hotel di Kota Kediri. Sebelum membunuh korban, Antok terlebih dahulu cekcok dengan Uswatun di kamar hotel. 

Saat cekcok, Antok mencekik leher Uswatun hingga tewas. Jasad Uswatun kemudian dimutilasi menjadi beberapa bagian menggunakan pisau buah. 

Bagian badan korban dan tangan dimasukkan ke dalam koper merah dan dibuang di Ngawi. Bagian kaki  di letakkan di kresek hitam dan dibuang di Ponorogo dan bagian kepala dibuang di Trenggalek.

Atas perbuatannya Antok pun disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Pelaku tercanam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana
Follow Us