Seorang Badut Keliling di Ngawi Curanmor di 7 TKP

Ngawi, IDN Times – Seorang pria berinisial S (49) asal Desa Rejosari, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah diduga menjadi pelaku serangkaian pencurian sepeda motor di Kabupaten Ngawi Jawa Tinur. Uniknya, pelaku kerap beraksi dengan menyamar sebagai badut keliling. Tak hanya itu, pria ini ternyata juga merupakan residivis kasus serupa dan pernah dihukum di Kabupaten Sragen.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, dalam keterangan pers yang diterima Minggu (2/2/2025), mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan pekerjaannya sebagai badut keliling untuk menutupi aksinya. Setelah selesai bekerja, pelaku berganti pakaian dan mulai beraksi.
“Pelaku berjalan kaki seorang diri sambil mengamati situasi. Ia mengincar sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan dengan kunci masih menancap,” jelas AKBP Dwi.
Ketika situasi sekitar sepi, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor yang menjadi targetnya. Menurut polisi, pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 7 kali di wilayah hukum Ngawi, meliputi Kecamatan Mantingan, Kedunggalar, Jogorogo, Pitu, dan Ngrambe.
“Sebelumnya, pelaku pernah dihukum di Kabupaten Sragen dengan kasus serupa dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara,” tambah Kapolres.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, termasuk 7 unit sepeda motor, 1 mesin sepeda motor Honda Supra, 1 helm hitam, serta BPKB dan STNK kendaraan. Pelaku kini dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan saat memarkir sepeda motor. Polres Ngawi juga mengimbau warga untuk melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah tindak kriminal serupa di masa mendatang.