Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terlibat Kampanye, Kades di Tulungagung Melanggar UU Desa

Kantor Bawaslu Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tulungagung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung merampungkan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran netralitas, yang dilakukan Kepala Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki.  Kades bernama Wahyunita Ningsih ini  sebelumnya kedapatan ikut kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin (Gabah) di GOR Lembupeteng Tulungagung, Sabtu (2/11/2024) silam. Dari hasil penyelidikan Bawaslu setempat, Kades tersebut dinyatakan melanggar UU Desa. 

1. Saksi tak penuhi panggilan klarifikasi

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadi. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin mengatakan keputusan ini diambil setelah  melakukan rapat pleno bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan. Dalam proses penyelidikan para saksi yang dipanggil tidak datang. Selain itu Kepala Desa juga tidak hadir. “Kami melakukan penelusuran secara maraton sejak minggu lalu. Namun para sanksi tidak memenuhi panggilan klarifikasi,” ujarnya, Senin (25/11/2024).

2. Minim alat bukti, tak dapat ditarik ke pidana pemilu

Bawaslu Tulungagung merilis hasil pertemuan. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Bawaslu punya waktu 3 hari plus 2 hari untuk meminta klarifikasi dari kades bersama suaminya, orang yang mengambil foto dan pemberi kaus yang dikenakan kades.

Namun kesempatan klarifikasi ini tidak dipenuhi oleh empat orang itu. Tidak hadirnya saksi dan kepala desa ini membuat Bawaslu kesulitan mendapatkan tambahan alat bukti. Meski begitu oknum kepala desa ini telah mengakui hadir dalam kampanye tersebut.  Berdasarkan rapat pleno disimpulkan alat bukti pelanggaran pidana pemilihan masih kurang. Atas dasar itu, maka perkara ini tidak bisa ditarik menjadi Tindak Pidana Pemilihan. “Pelanggaran Undang-undang Pilkada tidak terpenuhi. Tapi yang bersangkutan melanggar undang-undang yang lain,” tuturnya.

3. Nyatakan melanggar UU Desa

Kades di Tulungagung saat hadir di kampanye akbar paslon nomor urut 01. IDN Times/ istimewa

Peraturan yang dilanggar Wahyunita adalah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, secara khusus Pasal 29 J. Pasal itu menerangkan larangan untuk kepala desa, yaitu ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah. Saat disinggung mengenai sanksi, Nurul menyerahkan sepenuhnya ke Pj Bupati Tulungagung. "Kita hanya memberikan rekomendasi saja untuk sanksi yang berwenang Pj Bupati," pungkasnya. 

Sebelumnya, foto-foto Kades Tanggulturus menghadiri kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung nomor urut 01, Gatut Sunu-Ahmad Baharudin (Gabah) menyebar di WhatsApp Grup. Dia mengenakan kaus hitam dengan gambar pasangan Gatut Sunu dan Ahmad Baharudin, dengan tulisan Gabah. Kades ini  juga terlihat mengacungkan jari telunjuk, mengacu angka 1, nomor urut Gabah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bramanta Pamungkas
EditorBramanta Pamungkas
Follow Us