Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Terlalu, Pria Ini Cabuli Anak Tirinya di Tulungagung

Terlalu, Pria Ini Cabuli Anak Tirinya di Tulungagung
Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)
Share Article

Tulungagung, IDN Times - Perbuatan SD (36) warga Desa Kayunan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri ini sangat tidak patut ditiru. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini tega mencabuli seorang anak di bawah umur yang tak lain merupakan anak tirinya. Tersangka berdalih perbuatan tersebut dilakukan karena sakit hati dengan ibu korban.

1. Perbuatan dilakukan bulan Agustus lalu

Tersangka pencabulan anak tiri di Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
Tersangka pencabulan anak tiri di Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan tindakan bejat ini dilakukan tersangka pada bulan Agustus 2023 lalu. Saat itu, tersangka yang berstatus sebagai bapak tiri menjemput korban sebuah Ponpes. Tersangka beralasan nenek korban sedang sakit.

Mereka melewati kawasan hutan pinus di wilayah Kecamatan Sendang. "Tersangka menjemput korban dari sebuah ponpes dan melewati hutan pinus, tersangka menjemput malam sekitar pukul 23.00 WIB," ujarnya, Kamis (01/02/2024).

2. Tinggalkan korban di hutan usai dicabuli

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Setibanya di kawasan hutan, tersangka berhenti dan beralasan ingin buang air kecil. Tersangka melihat korban masih duduk di atas sepeda motor dan langsung memukulnya dari arah belakang. Tak berhenti di situ, tersangka lalu mencekik leher korban hingga tak sadarkan diri.

Setelah itu tersangka mencabuli korban yang dalam kondisi pingsan. Puas melakukan aksi bejatnya, tersangka meninggalkan korban sendirian di hutan dan melarikan diri. "Korban yang sadar lalu berusaha pulang tapi sempat dua kali pingsan sebelum ditolong oleh warga sekitar," tuturnya.

3. Terancam hukuman 15 tahun

Website
Website

Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Mereka berhasil mendeteksi keberadaan tersangka di Kediri dan langsung menangkapnya. Di hadapan polisi, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati dengan ibu korban. Namun, polisi tak menyebut penyebab pelaku sakit hati. Mereka mengaku sendiri masih mendalami pengakuan tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. "Motif perbuatan tersangka masih kita lakukan pendalaman," pungkasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bramanta Putra
EditorBramanta Putra

Latest News Jawa Timur

See More

KontraS: Mahasiswa hingga Penjual Kopi Ditangkap Saat Aksi di Surabaya

27 Jun 2026, 10:48 WIBNews