Blitar, IDN Times - Dosen terduga pelaku kasus pelecehan seksual di kampus Universitas Nahdhatul Ulama (UNU) Blitar ternyata pernah mendapat sanksi atas kasus serupa beberapa tahun lalu. Meski begitu, dosen ini tidak kapok dan melakukan kembali kesalahan yang sama. Mahasiswa menuntut kampus untuk bertindak tegas mengeluarkan dosen ini dan tidak memberi kesempatan mengajar.
Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di UNU Blitar Pernah Disanksi Kampus

1. Dosen yang sama juga lakukan pelecehan seksual beberapa tahun lalu
Ketua Komisariat PMII UNU Blitar, Ahmad Kafi mengatakan dari hasil penelusuran diketahui dosen tersebut pernah melakukan perbuatan pelecehan beberapa tahun lalu. Pihak kampus kemudian memberi sanksi berupa penonaktifan sebagai dosen.
"Dulu sekitar tahun 2017 atau 2019 yang bersangkutan dinonaktifkan sebagai dosen atas kasus pelecehan seksual, saat itu yang mengawal kasus tersebut senior kami," ujarnya, Senin (11/5/2026).
2. Rektor ganti, dosen mengajar kembali
Pergantian Rektor di tahun 2022 memberikan kesempatan kedua bagi dosen tersebut. Dosen ini bahkan menduduki sebuah jabatan cukup strategis. Namun, dosen itu melakukan kesalahan yang sama. Sejauh ini terdapat 5 mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual. Ironisnya aksi tersebut dilakukan dosen saat jam kuliah.
"Ada pergantian rektor sekitar tahun 2022 dan dosen kembali mengajar," tuturnya.
3. Meminta dosen dikeluarkan dan tidak kembali lagi
Kafi menambahkan sebelumya telah mendampingi korban untuk melaporkan kasus tersebut ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di kampus pada 21 April lalu. Pihak kampus menjanjikan penanganan kasus ini akan selesai dalam waktu 7 hari. Namun hingga saat ini pihak kampus belum memeberikan sanksi terhadap oknum dosen tersebut.
"Tuntutan kami agar oknum dosen tersebut dikeluarkan dan tidak kembali lagi," pungkasnya.