Banyuwangi, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung sejak 3 Juli 2021, membuat pelaku usaha mikro mengalami kerugian akibat menurunnya pembeli. Kondisi tersebut, membuat Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menyalurkan dana bantuan uang tunai kepada 3000 warung kecil atau pedagang kaki lima (PKL) secara bertahap. Bantuan tersebut senilai Rp300 ribu per pelaku usaha.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, bantuan tersebut bersumber dari APBD maupun bantuan sosial dari pemerintah pusat. Selain itu, pihaknya juga mewajibkan para ASN melakukan gotong royong untuk membantu masyarakat terdampak.
"Dari pemerintah pusat itu ada bantuan sosial tunai, bantuan pangan nontunai, PKH, BLT dana desa, dan sembako juga. Nah, Pemkab Banyuwangi melengkapi juga dengan sembako, kita sudah siapkan. Yang pekan lalu sudah disalurkan juga hasil gotong royong ASN hampir 54 ton beras," ujar Ipuk, Minggu malam (18/6/2021).
