Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Temui Armuji Pihak Diana Mau Kembalikan 38 Berkas Eks Karyawan

Pengacara Diana saat bertemu Armuji, Selasa (27/5/2025). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Elok Dwi Kadja, Pengacara terdakwa penggelapan ijazah mantan karyawan, Jan Hwa Diana mendatangi rumah dinas Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji di Jalan Wali Kota Mustajab, Selasa (27/5/2025). Elok bermaksud untuk mengembalikan 38 berkas karyawan dan mantan karyawan Diana yang ditahan. 

Pengacara Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja mengatakan dokumen tersebut terdiri dari KTP, Kartu Keluarga, SKCK, buku nikah, SIM A dan SIM C. Dokumen itu ada yang milik karyawan dan mantan karyawan.

"Kalau dari pendataan kami kurang lebih milik dari 35 karyawan. Cuma saat ini ada beberapa karyawan yang memang masih bekerja di CV Sentoso Seal," ujar Elok ditemui di rumah dinas Armuji. 

38 dokumen itu akan diserahkan langsung ke para pemilik. "Nah, terkait dokumen kepemilikan ini mungkin akan kami serahkan langsung untuk pekerja-pekerja yang masih bekerja di Jan Hwa Diana," kata dia. 

Elok menyebut, mekanisme pengembalian bisa datang langsung ke kantornya yakni Elok Kadja Law Firm yang beralamat di JAPFA Indoland Center, Japfa Tower II, Jl. Panglima Sudirman No.66-68. Nantinya berkas tersebut akan langsung dikembalikan.

"Untuk mekanisme pengembalian bisa datang langsung ke kantor saya atau menghubungi saya," ungkapnya. 

Elok nenyebut, alasan Diana menahan ijazah dan dokumen lainnya karena ada beberapa karyawan karena mereka sering risgn tiba-tiba. Diana khawatir, ada karyawan yang mencuri aset perusahaan, sehingga Diana memilih untuk menahan dokumen mereka.

"Nah, Bu Diana ini khawatir kalau ada yang melakukan tindakan pencurian, pengrusakan barang di lokasi tempat usaha beliau. Maka beliau menahan dokumen kependudukan itu hanya sebagai jaminan bahwa nantinya kalau mereka keluar tidak ada barang yang dicuri, tidak melakukan pengrusakan di tempat area beliau Intinya seperti itu aja sih," jelasnya.

Dokumen yang ditahan tersebut semakin banyak, karena karyawan CV Sentoso Seal keluar masuk. Diana bermaksud mengembalikannya, tetapi eks karyawan tidak bisa dihubungi.

"Pegawai-pegawai ini kan pergi, maksudnya resign ini tanpa izin ke beliau atau tanpa ada surat pengunduran diri. Mendadak sudah tidak bekerja, mendadak dihubungi juga tidak bisa. Maka beliau mau mengembalikan itu juga kesulitan," pungkas dia. 

Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji menyarankan Elok untuk menyerahkan dokumen itu ke Polda Jatim. Sebab, kasus tersebut tengah berproses di Polda Jatim.

"Barang bukti yang diserahkan ini ya diserahkan ke Polda jangan ke saya karena kita sudah tidak punya suatu kewenangan dan kita menghormati suatu instansi di mana mereka sudah berproses di sana," katanya.

Armuji berharap, dengan Diana yang sudah sadar akan kesalahan, ke depannya Diana akan lebih baik lagi. "Ya Bu Diana sudah sadar dan mudah-mudahan kesadaran itu itu bisa menjadi apa kedepannya lebih baik lagi," pungkas Armuji. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us