Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan saat melakukan doa bersama di depat pintu 13 Stadion Kanjuruhan. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Lebih lanjut, Imam melihat renovasi Stadion Kanjuruhan adalah upaya untuk menghalangi pengungkapan kasus Tragedi Kanjuruhan. Pasalnya stadion ini adalah satu-satunya TKP yang dapat mengungkapkan gambaran peristiwa pidana Tragedi Kanjuruhan yang merenggut 135 nyawa dan ratusan orang lainnya yang luka-luka.
"Stadion Kanjuruhan bisa menggambarkan pengerahan aparat keamanan ke dalam Stadion Kanjuruhan dengan segala peralatan kekerasannya, pembiaran Match Commissioner PSSI dan PT LIB pada aparat keamanan yang membawa item agresif dan gas air mata yang telah kedaluwarsa, perintah penembakan pada Peristiwa Kanjuruhan, lampu Stadion Kanjuruhan yang dimatikan saat Peristiwa Kanjuruhan. Kemudian pintu keluar yang sebagian ditutup saat peristiwa Kanjuruhan, pembiaran terhadap korban terluka ataupun meninggal, dan hal-hal lain yang dapat mengungkap pelanggaran hukum Tragedi Kanjuruhan," tandasnya.
Imam berpendapat jika pemerintah telah melanggar Pasal 221 Ayat 1 angka 2 KUHP tentang Penghilangan Barang Bukti. Hal ini karena pemerintah secara terang-terangan membongkar Stadion Kanjuruhan yang merupakan alat bukti. Dengan ini, tindakan tersebut secara langsung menghalang-halangi pengungkapan pelanggaran hukum pada Tragedi Kanjuruhan.