Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mako Polres Tulungagung. IDN Times/Bramanta Pamungkas

Tulungagung, IDN Times - Dua   anggota perguran silat ditangkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Mereka terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota perguruan silat lain. Kedua tersangka berinisial FF (20) dan DS (19) warga Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir ini ditangkap di rumahnya. Aksi penganiayaan yang melibatkan anggota perguruan silat ini merupakan kasus ke-12 yang terjadi hingga bulan Mei ini.

1. Tersangka mulanya gelar pesta miras di tepi pantai

Oknum anggota perguruan silat yang terlibat aksi penganiayaan. IDN Times/ dok Polres Tulungagung

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Ansori mengatakan, peristiwa penganiayaan ini dilakukan oleh tersangka terjadi pada Jumat (28/04/2023) lalu. Kejadian ini bermula saat kedua tersangka menggelar pesta miras, di kawasan Pantai Sine.

Mereka lalu melihat korban yang sedang mengenakan kaos dari perguruan silat lain. "Dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras keduanya lalu mendatangi korban," ujarnya, Senin (08/05/2023).

2. Pelaku menganiaya korban dengan balok kayu

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori. IDN Times/ istimewa

Mereka lalu menganiaya korban yang sedang berfoto di tepi pantai. Tersangka memukuli korban menggunakan tangan kosong dan sebuah balok kayu. Ia lalu meninggalkan korban dalam kondisi tidak berdaya. Korban lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. "Setelah menerima laporan kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya," tuturnya.

3. Pelaku mengaku mosi melihat korban kenakan kaos perguruan silat lain

Ilustrasi ancaman. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil pemeriksaan, aksi penganiayaan ini dipicu oleh sentiman organisasi perguruan silat. Tersangka emosi melihat korban mengenakan kaos berlogo perguruan silat lain. Kasus penganiayaan yang melibatkan oknum perguruan silat ini merupakan peristiwa ke 12 yang terjadi dalam tahun ini.

Atas perbuatanya para pelaku dijerat dangan pasal 170 KUHP. "Tersangka sudah kita tahan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.

Editorial Team