Terlibat Penganiayaan, 7 Pesilat di Tulungagung Ditangkap Polisi

Tulungagung, IDN Times - Satreskrim Polres Tulungagung kembali menangkap anggota perguruan silat yang terlibat kasus penganiayaan. Sebanyak 7 orang anggota perguruan silat ditetapkan sebagai tersangka. Ironisnya 4 orang di antaranya masih di bawah umur. Tersangka yang masih berusia di bawah umur ini tidak dilakukan penahanan. Meski begitu proses hukum tetap akan berjalan menggunakan sistem peradilan anak.
1. Hadang korban yang sedang antar pulang teman perempuannya

Tersangka oknum pesilat saat ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Sabtu (11/03/2023) dini hari. Saat itu korban sedang mengantar teman perempuannya pulang usai mengikuti konvoi sebuah perguruan silat. Para tersangka yang sudah mengincar memberhentikan motor korban di wilayah Kecamatan Sumbergempol. Tersangka berusaha melucuti atribut perguruan silat yang dikenakan korban dan menganiayanya.
"Korban mengalami luka memar pada bagian wajah, tangan serta badan," ujarnya, Senin (13/03/2023)
2. 3 tersangka lain masih berstatus sebagai pelajar

Polisi menunjukkan barang bukti. IDN Times/ Bramanta Pamungkas Tidak memerlukan waktu lama, beberapa jam setelah terjadi penganiayaan polisi langung mengamankan para pelaku. Mereka adalah MA (17), AOR (19), RMD (16), DNS (18), PBA (18), MLS (15) dan LMA (18). Sebanyak 3 tersangka diketahui masih berusia dibawah umur. Selain itu 3 yang berusia 18 tahun juga berstatus sebagai pelajar.
"Mereka kita amankan pagi hari setelah kejadian penganiayaan," tuturnya.
3. Motif penganiayaan aksi balas dendam

Tersangka oknum pesilat saat ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka ini nekat melakukan penganiayaan dengan motif balas dendam. Tersangka menerima informasi bahwa teman seperguruan silat menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota perguruan silat lain di wilayah Kediri. Mereka juga sudah mengincar korban yang baru saja pulang mengikuti konvoi. Atas perbuatanya para tersangka dijerat dangan pasal Pasal 76 C jo 80 UU perlindungan anak dan 368 KUHP.
"Empat orang dilakukan penahanan dan 3 orang pelaku masih anak anak tidak dilakukan penahanan, namun proses penyidikan tetap berjalan," pungkasnya.





















