Satpol PP Surabaya saat melakukan penyegelan Rusunawa Romokalisari yang tak bayar sewa. (Dok. Satpol PP Surabaya)
Sementara itu, Kepala UPTD Rusun DPRKPP Kota Surabaya, Adinda Setiyoningrum menuturkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada pemilik rusun hingga memberikan surat peringatan kepada penyewa rusun. Penyewa yang tidak menjawab peringatan tersebut pun langsung diberi sanksi.
“Sebelum kami melayangkan surat pemberitahuan dan peringatan, kami berusaha menghubungi penghuni rusun. Kami panggil mereka untuk konfirmasi terkait ditempati atau tidaknya unitnya, lalu kami berikan surat peringatan, yang selanjutnya jika tidak ada jawaban maka dikenakan sanksi berupa penyegelan,” kata Adinda.
Adinda menjelaskan, penertiban berupa penyegelan ini dilakukan karena pihaknya menemukan pelanggaran yang dilakukan pemegang perjanjian atau penghuni unit rusun.
"Kami akan melakukan penerapan sanksi jika kami menemui adanya pemegang perjanjian atau penghuni rusun yang tidak membayar sewa, unit rusun tidak ditempati, serta bagi penghuni yang mengalihkan unitnya ke pihak lain," pungkasnya.