Tak Bayar Sewa, 16 Unit Rusunawa Romokalisari Surabaya Disegel

Surabaya, IDN Times - Satpol PP Kota Surabaya bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) menyegel 16 unit kamar di Rusunawa Romokalisari Surabaya. Penyegelan dilakukan pada Senin (20/5/2024) kemarin.
Penyegelan ini dilakukan lantaran para penghuni unit diketahui tidak menempati rusun. Selain itu, beberapa dari mereka bahkan tidak membayar biaya retribusi sewa rusun.
1. Sudah beri surat peringatan

Satpol PP Surabaya saat melakukan penyegelan Rusunawa Romokalisari yang tak bayar sewa. (Dok. Satpol PP Surabaya) Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Surabaya, Bagus Tirta mengatakan, sebelum disegel, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui DPRKPP Kota Surabaya dan Satpol PP Kota Surabaya sudah melayangkan surat peringatan kepada para penghuni rusun.
Surat diberikan kepada warga yang tak menempati unit rusun miliknya. Namun, surat peringatan tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak yang bersangkutan.
“Penyegelan ini dilakukan untuk menegakkan aturan sesuai Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pemakaian Rumah Susun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pemakaian Rumah Susun,” ujarnya.
2. 40 unit kamar rusun akan kembali disegel

Satpol PP Surabaya saat melakukan penyegelan Rusunawa Romokalisari yang tak bayar sewa. (Dok. Satpol PP Surabaya) Lebih lanjut, Satpol PP Kota Surabaya bersama DPRKPP Kota Surabaya berencana akan kembali melakukan penyegelan sebanyak 24 unit di Rusunawa Romokalisari pada hari ini Selasa (21/5/2024). Setidaknya ada 40 unit kamar yang melakukan pelanggaran
“Kami kembali lakukan giat penyegelan karena sesuai dengan surat permohonan bantuan penertiban. Ada 40 unit kamar yang melakukan pelanggaran, jadi kami lakukan dalam 2 hari. Untuk hari ini 16 unit, selanjutnya 24 unit kamar,” imbuhnya.
3. Sudah lakukan pemanggilan

Satpol PP Surabaya saat melakukan penyegelan Rusunawa Romokalisari yang tak bayar sewa. (Dok. Satpol PP Surabaya) Sementara itu, Kepala UPTD Rusun DPRKPP Kota Surabaya, Adinda Setiyoningrum menuturkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada pemilik rusun hingga memberikan surat peringatan kepada penyewa rusun. Penyewa yang tidak menjawab peringatan tersebut pun langsung diberi sanksi.
“Sebelum kami melayangkan surat pemberitahuan dan peringatan, kami berusaha menghubungi penghuni rusun. Kami panggil mereka untuk konfirmasi terkait ditempati atau tidaknya unitnya, lalu kami berikan surat peringatan, yang selanjutnya jika tidak ada jawaban maka dikenakan sanksi berupa penyegelan,” kata Adinda.
Adinda menjelaskan, penertiban berupa penyegelan ini dilakukan karena pihaknya menemukan pelanggaran yang dilakukan pemegang perjanjian atau penghuni unit rusun.
"Kami akan melakukan penerapan sanksi jika kami menemui adanya pemegang perjanjian atau penghuni rusun yang tidak membayar sewa, unit rusun tidak ditempati, serta bagi penghuni yang mengalihkan unitnya ke pihak lain," pungkasnya.





















