Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sutiaji Mutasi Kepala UPT Pemakaman, Ada Apa?

Ilustrasi pemakaman pasien COVID-19. IDN Times/ istimewa

Malang, IDN Times - Wali Kota Malang, Sutiaji memutasi Kepala UPT Pemakaman Kota Malang, Taqruni Akbar menjadi Kasi Trantib Kelurahan Polowijen. Tapi, Sutiaji tak menjelaskan mutasi ini bagian dari buntut isu pemotongan dana pemakaman COVID-19 yang pertama kali diungkap oleh Malang Corruption Watch (MCW). 

1. Sudah waktunya dimutasi

Ilustrasi pemakaman pasien positif COVID-19. (IDN Times/Aldila Muharma&Fiqih Damarjati)

Saat dikonfirmasi, Sutiaji menjelaskan mutasi ini memang sudah waktunya dilakukan. Menurutnya, yang bersangkutan tersebut sudah menjabat cukup lama. Dirinya juga menyebut sudah mempertimbangkan semuanya terkait mutasi tersebut. 

"Memang sudah waktunya mutasi. Kalau terlalu lama di satu jabatan kasihan juga. Keputusan ini sudah melalui pertimbangan panjang," kata Sutiaji, Jumat (3/9/2021). 

2. Pastikan tak ada penggelapan dana pemakaman COVID-19

Ilustrasi pemakaman suspek COVID-19 PPU dengan protokol COVID-19 (IDN Times/Ervan)

Sutiaji kembali menegaskan bahwa terkait temuan yang diungkap MCW, dirinya memastikan tidak ada penggelapan dana pemakaman COVID-19. Kalaupun ada keterlambatan pembayaran insentif, hal itu lantaran ada proses-proses administrasi yang harus dilalui. Sementara terkait rumor adanya pungli pada keluarga jenazah meninggal karena COVID-19, Sutiaji akan menyelidiki. 

"Kalau yang untuk keterlambatan insentif karena memang masih proses pencairan. Untuk yang bulan Mei, Juni, Juli, Agustus masih proses pencairan. Kisarannya sekitar Rp2 miliar lebih. Kalau untuk yang pungli itu sebenarnya di luar kami. Tetapi tetap akan kami selidiki untuk membuktikan kebenarannya," tambahnya. 

3. Harus ada SPJ sebelum pencairan

Sutiaji mengatakan, mekanisme pencairan dana pemakaman COVID-19 sendiri sebenarnya tidak rumit. Hanya saja untuk pengajuannya memerlukan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dari berapa total jenazah yang dimakamkan. Setelah itu, pengajuan disampaikan ke Wali Kota untuk mendapat persetujuan. 

"Jadi bukan tidak cair. Tetapi karena memang untuk pengajuan baru harus dilihat dulu yang sebelumnya apakah laporannya sudah lengkap atau belum. Kalau sudah baru pengajuan yang baru bisa diterima," katanya. 

4. Ada keterlambatan laporan dari bawah

Ilustrasi pemakaman jenazah pasien COVID-19. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Sutiaji mengakui, memang ada keterlambatan laporan dari bawah. Hanya perlu melampirkan KTP penanggung jawab jenazah COVID-19, bisa dari keluarga maupun pihak lain. Tetapi pada kenyataannya, saat proses pemakaman, terkadang petugas kesulitan penanggung jawab jenazah yang dimakamkan tersebut. Hal itu kemudian memperlambat proses pelaporan dan pencairan insentif. 

"Dananya ada, tetapi memang belum dicairkan karena SPJ yang sebelumnya belum selesai. Tetapi akan kami upayakan agar bisa segera cair. Karena sebenarnya persyaratan SPJ hanya KTP saja," tandasnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us