Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Suster Penganiaya Anak Emy Aghnia Divonis 3,5 Tahun Penjara 

Terdakwa penganiayaan Anak Emy Aghnia, Suster IPS. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Terdakwa penganiayaan Anak Emy Aghnia, Suster IPS. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Mantan suster sekaligus terdakwa penganiayaan anak selebgram Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia alias Emy Aghnia (28), Suster IPS (27) menjalani sidang vonis pada Rabu (7/8/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Sebelumnya Suster IPS terbukti melakukan penganiayaan pada JAP (3) pada Kamis (28/3/2024).

1. Majelis Hakim PN Kota Malang menyatakan Suster IPS terbukti bersalah

Sidang kasus penganiayaan anak Emy Aghnia di PN Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Sidang kasus penganiayaan anak Emy Aghnia di PN Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Dalam sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra ini, Majelis Hakim PN Kota Malang dipimpin oleh Safrudin. Sidang dimulai sekitar pukul 12.30 WIB dengan menghadirkan Suster IPS secara langsung.

Dalam sidang tersebut, dinyatakan bahwa Suster IPS terbukti bersalah melanggar Undang-undang (UU) Perlindungan Anak. Ia terbukti melakukan kekerasan dengan bukti mulai dari CCTV di dalam kamar hingga hasil visum JAP.

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. Inj menyebabkan luka berat dengan ditandai gangguan psikologis secara mendalam ke korban anak," terangnya dalam sidang.

2. Majelis Hakim PN Kota Malang menyebutkan JAP tidak hanya mengalami luka fisik, tapi juga psikis

Sidang kasus penganiayaan anak Emy Aghnia di PN Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Sidang kasus penganiayaan anak Emy Aghnia di PN Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Safrudin juga membeberkan perlakuan Suster IPS pada JAP mulai dari mencubit, memukul, hingga membalurkan minyak kutus-kutus hanya karena korban rewel. Tidak hanya mengalami luka fisik berat, hasil pemeriksaan dari psikolog menunjukkan korban mengalami trauma yang cukup berat.

"Berdasarkan hasil analisis dari psikolog pada tanggal 16 mei 2024, korban masih sering melamun dan menjaga jarak dengan psikolog perempuan muda yang menyerupai terdakwa. Korban lebih dekat dengan psikolog laki-laki muda karena adanya rasa trauma," bebernya.

3. Majelis Hakim PN Kota Malang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun kepada Suster IPS

Sidang kasus penganiayaan anak Emy Aghnia di PN Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Sidang kasus penganiayaan anak Emy Aghnia di PN Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Berdasarkan bukti-bukti yang dipaparkan tadi, Majelis Hakim PN Kota Malang memvonis Suster IPS dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Hukuman ini karena perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dengan melakukan kekerasan pada balita hingga membuat korban mengalami luka fisik yang parah.

"Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana. Dan menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa," tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal Adhi Pratama
EditorRizal Adhi Pratama
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

55 Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi, 9 Pencocokan DNA

13 Okt 2025, 20:50 WIBNews