Imam Hidayat (kiri), Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian (tengah), dan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan usai membuat laporan di Bareskrim Polri. (IDN Times/Istimewa)
Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang, Daniel Siagian mengatakan jika mereka saat ini terganjal oleh aturan main dari Komisi Nasional (Komnas) HAM. Karena untuk menetapkan suatu tragedi menjadi pelanggaran HAM berat harus melalui penyelidikan sesuai Peraturan Komnas HAM Nomor 2 Tahun 2011. Dan hingga saat ini penyelidikan belum juga dilakukan oleh Komnas HAM.
Belum lagi penyataan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik pada 2 November 2022 yang mengatakan jika Tragedi Kanjuruhan bukanlah pelanggaran HAM berat. Penyataan seperti ini membuat keluarga korban Tragedi Kanjuruhan sakit hati karena keluar dari mulut pimpinan Komnas HAM.
"Padahal seharusnya ini digelar dulu penyelidikannya secara pro-justitia, baru dikatakan apakah ini pelanggaran HAM berat atau bukan. Mekanisme yang dilakukan Komnas HAM saat ini baru melakukan pemantauan. Dan kita tahu pemantauan dan penyelidikan sangat berbeda," terangnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (13/1/2024).