Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sugiri Ajukan Eksepsi, Pengacara: Dakwaan JPU Tumpang Tindih
Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko usai menjalani sidang perdana di PN Tipikor Surabaya, Jumat (10/4/2026). (IDN Times/Khusnul Hasana)
  • Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko mengajukan eksepsi atas dakwaan KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya.
  • Tim kuasa hukum menilai dakwaan JPU tumpang tindih antara pasal suap dan gratifikasi serta tidak menjelaskan secara rinci asal dan waktu penerimaan gratifikasi Rp5,5 miliar.
  • JPU mendakwa Sugiri dengan tiga pasal korupsi terkait suap jabatan Direktur RS Harjono, proyek fasilitas rumah sakit, dan penerimaan gratifikasi miliaran rupiah hasil OTT November 2025.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (10/4/2026). Dakwaan yang disusun JPU disebut tumpang tindih pasal.

Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa Sugiri dengan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf a dan b atas dugaan suap, serta pasal 12B atas dugaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK).

Penasehat Hukum Sugiri, Indra Priangkasa mengatakan, atas dakwaan tersebut pihaknya langsung mengajukan eksepsi. Menurutnya, antara satu perbuatan dengan perbuatan lain tumpang tindih antara pasal suap dengan gratifikasi.

"Kami melihat ada urain yang tumpang tindih antara satu perbuatan dengan perbuatan lainnya. Terutama itu dirumuskan dalam pasal 12 huruf a dan b, tidak bisa disajikan pasal 12 huruf A dan B," ungkap dia.

Seharusnya, pasal suap dan gratifikasi dipisahkan secara normatif. "Kalau (Pasal 12) a dan b adalah tentang suap. Sedangkan (Pasal 12) A dan B tenteng gratifikasi harusnya terpisah," kata dia.

Tak hanya soal pasal, pihaknya juga menyoroti tentang gratifikasi Rp5,5 miliar yang diduga diterima Sugiri. Menurutnya, tuduhan gratifikasi ini tidak dijelaskan secara rinci, dari mana asalnya serta kapan diterima.

"Iya gratifikasi itu semakin tidak jelas, terima yang dari si A sekian rupiah, itu uraian perbuatannya ada di mana," katanya.

Hal tersebut disebut tidak sesuai dengan KUHP. Sehingga dianggap belum memenuhi kecermatan perkara.

"Padahal dalam KUHP, harus menguraikan perbuatan pidana, agar perbuatan itu bisa dianggap cermat," pungkas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Ponorogo non-aktif, Sugiri Sancoko menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (10/4/3026). Dalam sidang dengan agenda dakwaan tersebut, Sugiri didakwa pasal berlapis atas dugaan suap dan gratifikasi.

Pantauan IDN Times, sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Ia menjalani sidang bersama dua terdakwa lainnya yakni Direktur RS Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, dan Sekda Ponorogo, Agus Pramono.

Ketiga terdakwa datang dengan mengenakan rompi warna orange dan mendapat penjagaan ketat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Grafiek Losorte dalam dakwaannya mengatakan, Sugiri didakwa dengan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf a dan b atas dugaan suap, serta pasal 12B atas dugaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK).

"Secara umum, pak sugiri didakwa 3 peristiwa, pertama yakni terkait dengan dugaan suap dengan mempertahankan jabatan Direktur RS Harjo Ponorogo, kedua, menerima suap atas pekerjaan fisik (fasilitas) RS Ponorogo dan ketiga terkait penerimaan gratifikasi kurang lebih Rp5,5 miiliar," ujarnya.

Grafiek menyebut, sidang hari ini adalah rangkain kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) tanggal 7 November 2025 lalu yang menangkap 4 orang terdakwa. Satu orang terdakwa yakni Sucipto yang merupakan direktur CV Cipto Makmur Jaya telah menjalani sidang di Tipikor pada 7 April 2026 lalu dan divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

"Sucipto terbukti melakukan tindak pidana suap terhadap bupati, sejumlah Rp1,2 miliar," ujarnya.

Ia menuturkan, tiga terdakwa yakni Sugiri Sancoko, Yunus Mahatma dan Agus Pramono secara umum terlibat suap menyuap terhadap kasus dua pidana. Yakni suap menyuap terhadap jual beli jabatan selaku dirut RS Ponorogo agar diperpanjang.

"Kemudian, suap terhadap floating-an pekerjaan paviliun di RS atas suap barang dan jasa di lingkungan RS dengan terdakwa yang sudah divonis beberapa hari lalu swasta, Sucipto," ungkap dia.

Yunus Mahatma didakwa pasal 5 ayat 1 huruf a UU TPK atas perbuatannya menyuap dan menerima suap terhadap Sucipto. Serta pasal 12a UU TPK atas perbuatannya menyuap Sugiri Sancoko terkait jual beli jabatan.

"Kalau, Pak Agus, bersama sama dengan keduanya menerima suap untuk kepentingan Yunus dan Sucipto," kata dia. Agus didakwa Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 12B.

Atas dakwaan tersebut, Sugiri mengajukan eksepsi yang bakal dibacakan pada Jumat (17/4/2026). Sementara dua terdakwa lainnya tidak mengajukan eksepsi.

Editorial Team