Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Suami di Malang Tega Menganiaya Istrinya yang Hamil 4 Bulan
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (IDN Times/Aditya Pratama)

Malang, IDN Times - Nasib nahas dialami oleh DEF yang tengah hamil 4 bulan, lantaran ia menjadi korban KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dilakukan suaminya sendiri MRR (23). Kejadian ini terjadi di rumah kontrakan keduanya di Jalan Muharto VII RT.8/RW.10, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada Jumat (26/4/2024).

1. Polisi ceritakan kronologi kejadian KDRT bermula saat korban santai nonton TV

Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Muhammad Tarmizi Murdianto)

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menceritakan jika kejadian ini bermula pada Jumat lalu pukul 11.30 WIB. Saat itu korban tengah asik menonton TV dengan posisi tubuh miring ke kiri. Tiba-tiba pelaku datang dengan memegang handphone milik korban sambil marah mengungkit masa lalu korban.

"Suami korban tiba-tiba menendang dengan kencang paha kanan korban dan paha kiri korban berkali-kali, sehingga korban mengalami luka memar pada paha kanan dan uka memar pada paha kiri. Suami korban kemudian menyeret korban ke kamar dengan cara menarik tangan kanan korban sejauh 5 meter," terangnya saat dikonfirmasi pada Jumat (3/5/2024).

Danang melanjutkan jika setelah itu korban berlari ke rumah mertua yang rumahnya berdampingan untuk bercerita tentang kekerasan yang dialaminya. Selanjutnya korban kembali ke rumahnya sendiri.

2. Pelaku kemudian melakukan penganiayaan dengan menggunakan celurit

Barang bukti KDRT yang dilakukan MRR pada DEF. (Dok. Polsek Kedungkandang)

Setelah 30 menit melakukan penganiayaan kepada korban, pelaku kembali pulang dengan tangan kanan memegang celurit dan tangan kiri memegang sarung celurut. Selanjutnya celurit dan sarung celurit tersebut diayunkan ke arah korban. 

"Akibat sabitan celurit korban mengalami luka pada kaki kiri bagian tulang kering, luka pada jari tangan kanan, luka pada pergelangan tangan kiri. Kemudian juga memar pada lengan kanan, dan memar pada lengan kiri akibat sabitan sarung celurit," jelasnya.

Korban dan keluarganya yang tidak terima dengan perlakuan pelaku, kemudian melapor ke Polsek Kedungkandang pada Senin (29/4/2024). Pelaku kemudian ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

3. Akibat perbuatannya, pelaku akan diancam hukuman 3 tahun penjara

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Polisi kemudian menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan/atau Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Polisi juga telah memeriksa korban, pelaku, dan saksi-saksi untuk melengkapi BAP.

"Ancaman hukuman pada pelaku maksimal hukuman penjara selama 3 tahun. Kemudian juga denda maksimal Rp15 juta," pungkasnya.

Editorial Team

Related Article