Malang, IDN Times - Nasib nahas dialami oleh DEF yang tengah hamil 4 bulan, lantaran ia menjadi korban KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dilakukan suaminya sendiri MRR (23). Kejadian ini terjadi di rumah kontrakan keduanya di Jalan Muharto VII RT.8/RW.10, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada Jumat (26/4/2024).
Suami di Malang Tega Menganiaya Istrinya yang Hamil 4 Bulan

1. Polisi ceritakan kronologi kejadian KDRT bermula saat korban santai nonton TV
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menceritakan jika kejadian ini bermula pada Jumat lalu pukul 11.30 WIB. Saat itu korban tengah asik menonton TV dengan posisi tubuh miring ke kiri. Tiba-tiba pelaku datang dengan memegang handphone milik korban sambil marah mengungkit masa lalu korban.
"Suami korban tiba-tiba menendang dengan kencang paha kanan korban dan paha kiri korban berkali-kali, sehingga korban mengalami luka memar pada paha kanan dan uka memar pada paha kiri. Suami korban kemudian menyeret korban ke kamar dengan cara menarik tangan kanan korban sejauh 5 meter," terangnya saat dikonfirmasi pada Jumat (3/5/2024).
Danang melanjutkan jika setelah itu korban berlari ke rumah mertua yang rumahnya berdampingan untuk bercerita tentang kekerasan yang dialaminya. Selanjutnya korban kembali ke rumahnya sendiri.
2. Pelaku kemudian melakukan penganiayaan dengan menggunakan celurit
Setelah 30 menit melakukan penganiayaan kepada korban, pelaku kembali pulang dengan tangan kanan memegang celurit dan tangan kiri memegang sarung celurut. Selanjutnya celurit dan sarung celurit tersebut diayunkan ke arah korban.
"Akibat sabitan celurit korban mengalami luka pada kaki kiri bagian tulang kering, luka pada jari tangan kanan, luka pada pergelangan tangan kiri. Kemudian juga memar pada lengan kanan, dan memar pada lengan kiri akibat sabitan sarung celurit," jelasnya.
Korban dan keluarganya yang tidak terima dengan perlakuan pelaku, kemudian melapor ke Polsek Kedungkandang pada Senin (29/4/2024). Pelaku kemudian ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
3. Akibat perbuatannya, pelaku akan diancam hukuman 3 tahun penjara
Polisi kemudian menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan/atau Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Polisi juga telah memeriksa korban, pelaku, dan saksi-saksi untuk melengkapi BAP.
"Ancaman hukuman pada pelaku maksimal hukuman penjara selama 3 tahun. Kemudian juga denda maksimal Rp15 juta," pungkasnya.