Malang, IDN Times - Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Kini skripsi bukan lagi syarat mutlak kelulusan, mahasiswa bisa dinyatakan lulus sesuai dengan kebijakan kampusnya masing-masing.
Contohnya mahasiswa yang mampu menyelesaikan jurnal dengan ketentuan tertentu, memenangkan lomba karya ilmiah atau kejuaraan olahraga, hingga melalui pengabdian masyarakat yang memberi dampak signifikan. Ternyata, kebijakan ini juga disambut oleh mahasiswa di Kota Malang.