Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sidang Prostitusi Online, Sosok RS Tak Kunjung Menampakkan Diri

IDN Times/Fitria Madia
IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Sosok RS, pelanggan VA yang dinanti-nanti publik rupanya batal menghadiri persidangan dua muncikari prostitusi online, ES dan TN di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Senin (1/4). Padahal, Jaksa Penuntut Umum telah memanggil RS untuk memberikan kesaksian di persidamgan tersebut.

1. RS tak hadir tanpa konfirmasi

IDN Times/Fitria Madia
IDN Times/Fitria Madia

JPU Novan Arianto mengatakan bahwa RS masih belum memberikan konfirmasi kehadirannya sebagai saksi kepada pihak kejaksaan. Pasalnya meski surat pemanggilan yang dilayangkan sempat kembali ke kejaksaan, namun Novan telah meminta bantuan penyidik Polda Jatim guna memanggil RS.

"Belum ada konfirmasi kehadiran. Tapi ini kan baru panggilan yang pertama. Tanggal 8 besok akan kita panggil kembali," ujar Novan seusai persidangan.

2. Gagal dipanggil karena alamat kurang lengkap

Pengadilan Negeri Surabaya. IDN Times/Fitria Madia
Pengadilan Negeri Surabaya. IDN Times/Fitria Madia

Ia menjelaskan bahwa gagalnya surat pemanggilan kejaksaan terkirim ke RS lantaran alamat yang diberikan oleh penyidik belum lengkap. Ia berharap penyidik dapat melengkapi alamat tersebut kepada RS di Kabupaten Lumajang.

"Kami kirimnya ke Lumajang. Sesuai berkas di Lumajang. Kalau di Jakarta tidak ada," jelas Novan. Padahal sebelumnya, Kasubdit V Siber Polda Jatim Harissandi menyebut bahwa RS berdomisili di Jakarta.

3. RS bukan sosok fiksi seperti yang disebut publik

IDN Times/Sukma Shakti
IDN Times/Sukma Shakti

Kuasa Hukum TN, Yafet Kurniawan mengatakan bahwa sosok RS memang nyata adanya, bukan fiksi seperti yang diduga oleh publik. Berdasarkan keterangan kliennya, mereka pun sempat minum-minum sesaat sebelum penggerebekan oleh aparat kepolisian.

"Di dalam kamar namun tidak sempat melakukan hubungan. Minum wine pusing tiba-tiba tinggal baju dalam saja jadi gak sempat berhubungan," tutur Yafet.

Namun hadir atau tidaknya RS pun masih belum menjadi suatu hal yang signfikan bagi kasus TN. "Kita lihat saja nanti fakta di persidangan," ujarnya.

4. ES dianggap berhak bebas apabila RS tidak dihadirkan

IDN Times/Sukma Shakti
IDN Times/Sukma Shakti

 

Sementara itu, kuasa hukum ES pun menilai bahwa apabila JPU tidak dapat menghadirkan RS maka seharusnya kliennya dapat dibebaskan. Hal ini lantaran JPU dianggap tak mampu membuktikan dakwaan.

"Dibebaskan. Mereka buat apa disidangjan kalau tidak ada saksi yang dihadirkan? Kenapa mereka didakwakan atau dipersidangkan?" ujar kuasa hukum ES, Franky Waruwu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fitria Madia
EditorFitria Madia
Follow Us