Surabaya, IDN Times - Pelaku ujaran kebencian terkait kasus Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Tri Susanti alias Mak Susi, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/11).
Pantauan IDN Times di lapangan, Mak Susi tiba bersama dua pelaku lainnya dalam dakwaan yang sama, yaitu Syamsul Arifin dan Andria Andriansyah. Mereka terlihat memasuki ruang sidang Cakra sekitar pukul 14.16 WIB.