Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Serang Rombongan Ziarah, Belasan Pesilat di Trenggalek Ditangkap
Mobil rombongan ziarah yang mengelami kecelakaan usai diserang oknum anggota perguruan silat di Trenggalek. IDN Times/ istimewa

Trenggalek, IDN Times - Belasan anggota perguruan silat di Trenggalek ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres setempat. Mereka terbukti melakukan penyerangan terhadap mobil rombongan peziarah dari PC GP Ansor Tulungagung. Akibatnya mobil tersebut mengalami kecelakaan tunggal. Beberapa anggota rombongan ziarah juga mengalami luka-luka dan harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

1. Rombongan ziarah dari PC GP Ansor Tulungagung

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim. IDN Times/ istimewa

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan, aksi tersebut terjadi pada Minggu (05/03/2023) dini hari. Mobil elf yang mengangkut rombongan ziarah melintasi wilayah Kecamatan Tugu. Tiba-tiba mobil tersebut dilempari batu. Sopir berusaha menghindari lemparan dan membuat mobil masuk ke dalam sungai. Kecelakaan ini menyebabkan 14 orang mengalami luka ringan dan 2 orang mengalami luka berat.
"Korban dilakukan perawatan di RSUD Soedomo Trenggalek. Tetapi 1 korban luka berat dirujuk ke RSUD dr Iskak Tulungagung," ujarnya, Selasa (07/03/2022).

2. 11 pesilat tersangka, 4 masih berusia di bawah umur

Mobil rombongan ziarah yang mengelami kecelakaan usai diserang oknum anggota perguruan silat di Trenggalek. IDN Times/ istimewa

Agus menjelaskan, memang pada mulanya laporan awal atas kasus tersebut merupakan kecelakaan tunggal. Akan tetapi setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa kecekalaan tersebut akibat pelemparan batu oleh oknum. Sebanyak 21 orang diperiksa sebagai saksi dalamn kasus ini. Dari hasil pemeriksaan maraton, akhirnya polisi menetapkan 11 tersangka. Ironisnya 4 di antaranya masih berusia dibawah umur.

"Dari hasil olah TKP, kami menemukan bukti CCTV, pecahan kaca dan batu yang digunakan untuk pelemparan," tuturnya.

3. Salah sasaran, rencana serang rombongan perguruan silat lain

Mobil rombongan ziarah yang mengelami kecelakaan usai diserang oknum anggota perguruan silat di Trenggalek. IDN Times/ istimewa

Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka memang sudah merencakan untuk melakukan penyerangan kepada rombongan perguruan pencak silat lain yang akan melalui jalan tersebut. Akan tetapi tersangka malah melakukan penyerangan terhadap rombongan peziarah. Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Sebenarnya sasaran tersangka itu menyerang oknum perguruan pencak silat lain yang akan melalui jalan itu. Tetapi, mereka malah salah sasaran melakukan penyerangan terhadap rombongan peziarah," pungkasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article