Surabaya, IDN Times - Bejat nian perbuatan seorang pendeta di Kota Blitar. Selama dua tahun lamanya, 2022-2024, pria berinisial DBH (67) itu melakukan kekerasan seksual kepada tiga anak-anak. Perbuatannya sempat viral karena dilaporkan ke pengecara, Hotman Paris. Kini, pendeta itu ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim). Sementara korban, pilu. Ada yang trauma, ada pula yang depresi.

Trauma dan depresi yang dialami korban ini lantaran mereka dicabuli berulang kali. Ada korban berusia 15 tahun, dicabuli sebanyak empat kali. Selama kurun waktu 2022 - 2024. Korban ini pernah diangkat sebagai anak oleh pelaku, tapi malah dicabuli. Pencabulan dilakukan pertama kali di ruang kerja gereja. Sedangkan tiga lainnya di rumah pelaku.

"Pelaku inisial DBH melakukan tindak pidana pencabulan dengan korban (pertama) sebanyak empat kali dengan cara menunjukkan video porno di HP terlapor," ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Brigjen Pol Farman kepada IDN Times, Senin (7/7/2025).

Kemudian terhadap korban berusia 12 tahun, oknum pendeta bejat itu mencabuli sebanyak empat kali. Mulai 2023 - 2024. Tempat aksinya berbeda-beda. Satu kali di kolam renang kawasan Blitar, dua kali di ruang kerja gereja dan satu kali di penginapan kawasan Kediri.

"Anak korban (kedua) sebanyak empat kali (dicabuli pelaku) di kolam renang, di kantor gereja dan di homestay," katanya.

Korban ketiga lebih memprihatinkan. Ia kini masih berusia 7 tahun. Namun sudah menjadi korban dari sang pendeta. Saat itu, korban dimandikan oleh pelaku DBH di kolam renang yang pernah dibuat untuk mencabuli korban kedua.

"Korban (ketiga dicabuli) sebanyak dua kali di kamar mandi kolam renang dengan dan di dalam mobil," ucap Farman.

"Kami telah menetapkan DBH sebagai tersangka," tambah Farman. Selain itu juga mengamankan satu lembar foto copy KK pelapor, satu lembar foto copy KTP pelapor 3, satu lembar foto copy Kutipan akta kelahiran korban dan tiga lembar struk pembayaran masuk kolam renang.

Farman menambahkan, untuk korban juga telah menjalani visum. Hasilnya memang ada perbuatan pencabulan. Korban juga mengalami anxiety, trauma, reexperiencing dan increased arousal.

"Untuk pelaku terjerat Pasal 82 jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Rl Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.