Malang, IDN Times - Hari ini (16/10/2023) Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan sidang putusan terkait gugatan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 perihal batas usia minimal capres (calon presiden) dan cawapres (calon wakil presiden). Di saat yang sama, Ganjar Pranowo yang merupakan Bakal Calon Presiden (Bacapres) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tengah melakukan safari politik di Kota Malang.
Putusan ini amat penting bagi dinamika politik Indonesia jelang pendaftaran capres dan cawapres yang akan dibuka pada 19 Oktober 2023 sampai 25 November 2023. Pasalnya putusan MK akan menentukan apakah Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai cawapres atau tidak.