Malang, IDN Times - Polisi membongkar makam J (95), warga Dusun Sidomarto, Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang sejak Kamis (6/2/2026). Ini karena polisi menemukan bukti-bukti bahwa nenek J meninggal karena perampokan dengan kekerasan.
Sempat Dimakamkan, Terungkap Nenek di Malang Tewas Karena Dirampok

Intinya sih...
Nenek di Malang tewas karena perampokan dengan kekerasan
Polisi membongkar makam korban untuk autopsi dan visum et repertum
2 pelaku perampokan, salah satunya keluarga korban, ditahan di Rutan Polres Malang
1. Kasus ini bermula ketika J ditemukan tewas di dalam rumahnya
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menceritakan jika kasus ini bermula saat J ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya pada Kamis (6/2/2026). Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana perampokan yang disertai kekerasan. "Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi, penyidik menemukan adanya dugaan pencurian yang disertai kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Karena kecurigaan pihak keluarga setelah ditemukan kejanggalan pada kematian korban," terangnya.
Polisi akhirnya membongkar makam korban pada Sabtu (7/2/2026) untuk kepentingan autopsi dan visum et repertum. Tindakan tersebut dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari pihak keluarga. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, jenazah korban kembali dimakamkan pada hari yang sama.
2. Polisi menangkap dua orang pelaku perampokan, salah satunya keluarga korban
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan dua terlapor yang masing-masing berinisial TC alias F (18) dan RA (16). Keduanya merupakan warga Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading. Salah satu terlapor diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. "Keduanya diduga terlibat dalam pencurian yang disertai kekerasan. Kasus ini saat ini dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Malang," jelasnya.
Dari keduanya polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Barang bukti yang disita diantaranya adalah perhiasan emas, uang tunai, serta pakaian yang terdapat bercak darah.
3. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Polres Malang
Bambang melanjutkan jika perkara ini kini didalami dan ditangani Satreskrim Polres Malang hingga berkas dinyatakan lengkap untuk proses hukum selanjutnya. Keduanya juga terancam pasal berlapis diantaranya Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 348 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kedua tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Malang. Kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang," pungkasnya.