Sempat Bebas, Terdakwa Pemerkosa Anak Sendiri di Tulungagung Dibui

- Terdakwa lakukan pemerkosaan sejak tahun 2022Kasus ini terungkap pada tahun 2024 lalu. Terdakwa P telah melakukan pemerkosaan terhadap anaknya yang masih berusia dibawah umur sejak tahun 2022.
- Dinyatakan tak bersalah oleh majelis hakim PNMajelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindakan pidana yang disangkakan dan membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.
- Upaya kasasi dikabulkan MA, langsung eksekusi terdakwa ke LapasPutusan Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung.
Tulungagung,IDN Times - Sempat dinyatakan bebas dan tak bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, P terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri akhirnya dijebloskan ke penjara. Kejaksaan Negeri Tulunagagung mengeksekusi terdakwa setelah melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PN tersebut. Putusan hakim MA membatalkan putusan PN dan menetapkan terdakwa terbukti bersalah. Terdakwa dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan pudana denda sebesar Rp5 juta.
1. Terdakwa lakukan pemerkosaan sejak tahun 2022

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti mengatakan kasus ini terungkap pada tahun 2024 lalu. Terdakwa P telah melakukan pemerkosaan terhadap anaknya yang masih berusia di bawah umur. Aksi tersebut dilakukan sejak tahun 2022. Terdakwa memaksa dan mengancam menganiaya korban jika tidak mau menuruti hawa nafsunya. Tak hanya itu terdakwa juga mengancam akan menganiaya ibunya jika korban mengadu. "Korban tidak berani melaporakan kepada ibunya karena diancam akan dibunuh oleh terdakwa," ujarnya, Kamis (14/8/2025).
2. Dinyatakan tak bersalah oleh majelis hakim PN

Kasus ini terungkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Setelah dilakukan penyidikan kasus kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk dilanjutkan ke persidangan. Pada tanggal 4 Februari 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan di persidangan. JPU menuntut terdakwa dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp5 juta.
Namun, dalam sidang putusan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindakan pidana yang disangkakan. Berdasarkan petikan Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor : 232/Pid.Sus/2024/PN Tlg pada tanggal 17 Maret 2025, terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum. "Menyikapi putusan ini kita langsung melakukan banding," tuturnya
3. Upaya kasasi dikabulkan MA, langsung eksekusi terdakwa ke Lapas

Pihak Kejaksaan melakukan upaya hukum kasasi pada tanggal 20 Maret 2025. Berdasarkan petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7256 K/Pid.Sus/2025 tanggal 4 Juli 2025 mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 232/Pid.Sus/2024/PN Tlg. Terdakwa juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua dan menjatuhkan pidana penjara selamma 5 tahun serta pidana denda sebesar Rp5 juta. Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
"Putusan kasasi ini kami terima pada 11 Agustus lalu dan kita melakukan eksekusi kemarin, saat ini terdakwa sudah berada di Lapas Tulungagung," pungkasnya.