Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/10475/012.1/2020 tentang pelaksanaan Iduladha di tengah pandemik COVID-19. Terdapat empat kegiatan yang diatur, yakni, pelaksanaan takbiran, Salat Iduladha, penyembelihan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban.
"SE ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No.18 Tahun 2020 dan Fatwa MUI No.36 Tahun 2020," ujarnya dalam rilis resmi.
